Dakwatuna Protes
Dimasukkan dalam Kelompok Media Radikal
RMOL. Dakwatuna
menentang radikalisme. Karena itu, pihak media online Islam yang beralamat di
www.dakwatuna.com tersebut keberatan dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk ke dalam situs
yang menyebarkan ajaran radikalisme.
"Dakwatuna
belum pernah diajak bicara sebelumnya, padahal Dakwatuna justru menentang
radikalisme," tegas Pemimpin Umum Dakwatuna, Samin Barkah, dalam siaran
persnya pagi ini.
Makanya, hari ini
mereka akan mendatangi Kemkominfo.
"Kami ke
Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya Dakwatuna ke dalam
daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke Kominfo untuk diblokir,"
ungkapnya.
Tidak hanya
pemblokiran, mereka menduga pihak BNPT juga telah berusaha melakukan penutupan
situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang
digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar
dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
Jika dalam waktu 10
hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
"Ini lebih
dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada
tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend/tutup oleh
mereka," kesalnya. [zul]
Dewan Pers Emoh
Bela Voa Islam
JAKARTA – Dewan
Pers memastikan tidak akan memberikan pembelaan terhadap penutupan situs yang
diduga menyiarkan paham ISIS, Voa-islam.com. Bahkan Dewan Pers tidak bersedia
memediasinya.
“Sudah kita telisik
situs Voa-islam.com. Ternyata itu bukan produk jurnalistik. Jadi kita tidak ada
sangkut pautnya dengan situs itu,” ujar Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi kepada
Okezone, Rabu (1/4/2015).
Ia menambahkan,
hingga saat ini Dewan Pers belum menyelidiki konten yang dibuat semua situs
Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sehingga
Dewan Pers belum bisa mengambil sikap terhadap pemblikiran itu.
“Kita belum sampai
ke situ, (meninjau situs-situs itu). Tapi yang jelas tanggung jawab Dewan Pers
hanya berdasarkan Undang-Undang Pers. Seperti yang melanggar Kode Etik
Jurnalistik,” tuturnya.
Sebelumnya, selain
Voa-Islam.com, Kemenkominfo juga menutup arrahmah.com, hidayatullah.com,
salam-online.com dan sejumlah situs Islam lainnya. Situs itu dinilai telah
menyebarkan paham ISIS. Padahal Islam dinilai tidak menyebarkan paham radikal seperti
yang dianut pengikut ISIS.
Sementara itu
Pemred dari situs-situs Islam tersebut memprotes pemblokiran. Mereka
beranggapan content yang disiarkan situs islam yang diblokir tidak memuat paham
ISIS. Oleh karena itu mereka meminta semua situs yang diblokir dibuka kembali.
Hidayatullah.com
Diblokir, Muncul Hidayatullahmakassar.com
TEMPO.CO, Makassar
- Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang memblokir sejumlah situs
Islam ditentang sejumlah pembaca dan pengelola situs yang diblokir. Salah
satunya pembaca Hidayatullah.com di Makassar.
"Kami membuat
Hidayatullahmakassar.com sebagai bentuk protes," kata Firmansyah Lafiri,
pengelola Hidayatullahmakassar.com kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.
Firman sepakat
dengan pemblokiran situs yang terindikasi menyebarkan paham yang menyebabkan
keresahan masyarakat. Sebab, paham tersebut membuat kesan Islam sebagai agama
yang anti-kedamaian. Namun Firman tidak setuju jika pemblokiran dilakukan
terhadap Hidayatullah.com.
"Lha, semisal
Hidayatullah.com itu jelas mengkritisi ISIS, dan kontennya mengedepankan Islam
sebagai rahmatan lil alamin, kenapa diblokir juga?" ucap Firmansyah.
Menurut Firmansyah,
dia bersama teman-temannya membentuk situs baru untuk menjadi wadah dakwah,
syiar, komunikasi, dan informasi, karena situs Hidayatullah.com sudah diblokir.
"Media
Hidayatullah itu media yang mengemban tagline jaringan masyarakat bertauhid.
Ketauhidan Islam itu rahmatan lil alamin. Untuk itu, kami sebagai jemaah
Hidayatullah menuntut agar pemerintah membuka kembali Hidayatullah dan stop
pemblokiran media Islam," tutur Firmansyah.
Firmansyah
mengatakan sikap pemerintah ini tidak adil, karena memblokir media Islam yang
bukan penganut paham radikal. “Tapi sebaliknya, tidak memblokir situs PKI dan
banyak situs yang beraroma paham terlarang. Saat ini situs tersebut masih
online," ujarnya.
Pada Senin lalu,
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke penyelenggara jasa
Internet (Internet service provider/ISP) agar memblokir 19 situs yang terindikasi
menyebarkan paham Islam radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah 70 situs radikal yang
diblokir oleh ISP.
No comments:
Post a Comment