Translate

Thursday, April 2, 2015

Respon terhadap Situs Islam yang Diblokir




Dakwatuna Protes Dimasukkan dalam Kelompok Media Radikal

RMOL. Dakwatuna menentang radikalisme. Karena itu, pihak media online Islam yang beralamat di www.dakwatuna.com tersebut keberatan dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika masuk ke dalam situs yang menyebarkan ajaran radikalisme.

"Dakwatuna belum pernah diajak bicara sebelumnya, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme," tegas Pemimpin Umum Dakwatuna, Samin Barkah, dalam siaran persnya pagi ini.

Makanya, hari ini mereka akan mendatangi Kemkominfo.

"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya Dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke Kominfo untuk diblokir," ungkapnya.

Tidak hanya pemblokiran, mereka menduga pihak BNPT juga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.

Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).

"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend/tutup oleh mereka," kesalnya. [zul]



Dewan Pers Emoh Bela Voa Islam

JAKARTA – Dewan Pers memastikan tidak akan memberikan pembelaan terhadap penutupan situs yang diduga menyiarkan paham ISIS, Voa-islam.com. Bahkan Dewan Pers tidak bersedia memediasinya.


“Sudah kita telisik situs Voa-islam.com. Ternyata itu bukan produk jurnalistik. Jadi kita tidak ada sangkut pautnya dengan situs itu,” ujar Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).

Ia menambahkan, hingga saat ini Dewan Pers belum menyelidiki konten yang dibuat semua situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sehingga Dewan Pers belum bisa mengambil sikap terhadap pemblikiran itu.

“Kita belum sampai ke situ, (meninjau situs-situs itu). Tapi yang jelas tanggung jawab Dewan Pers hanya berdasarkan Undang-Undang Pers. Seperti yang melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya.

Sebelumnya, selain Voa-Islam.com, Kemenkominfo juga menutup arrahmah.com, hidayatullah.com, salam-online.com dan sejumlah situs Islam lainnya. Situs itu dinilai telah menyebarkan paham ISIS. Padahal Islam dinilai tidak menyebarkan paham radikal seperti yang dianut pengikut ISIS.

Sementara itu Pemred dari situs-situs Islam tersebut memprotes pemblokiran. Mereka beranggapan content yang disiarkan situs islam yang diblokir tidak memuat paham ISIS. Oleh karena itu mereka meminta semua situs yang diblokir dibuka kembali.

Hidayatullah.com Diblokir, Muncul Hidayatullahmakassar.com
TEMPO.CO, Makassar - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang memblokir sejumlah situs Islam ditentang sejumlah pembaca dan pengelola situs yang diblokir. Salah satunya pembaca Hidayatullah.com di Makassar.

"Kami membuat Hidayatullahmakassar.com sebagai bentuk protes," kata Firmansyah Lafiri, pengelola Hidayatullahmakassar.com kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.

Firman sepakat dengan pemblokiran situs yang terindikasi menyebarkan paham yang menyebabkan keresahan masyarakat. Sebab, paham tersebut membuat kesan Islam sebagai agama yang anti-kedamaian. Namun Firman tidak setuju jika pemblokiran dilakukan terhadap Hidayatullah.com.

"Lha, semisal Hidayatullah.com itu jelas mengkritisi ISIS, dan kontennya mengedepankan Islam sebagai rahmatan lil alamin, kenapa diblokir juga?" ucap Firmansyah.

Menurut Firmansyah, dia bersama teman-temannya membentuk situs baru untuk menjadi wadah dakwah, syiar, komunikasi, dan informasi, karena situs Hidayatullah.com sudah diblokir.

"Media Hidayatullah itu media yang mengemban tagline jaringan masyarakat bertauhid. Ketauhidan Islam itu rahmatan lil alamin. Untuk itu, kami sebagai jemaah Hidayatullah menuntut agar pemerintah membuka kembali Hidayatullah dan stop pemblokiran media Islam," tutur Firmansyah.

Firmansyah mengatakan sikap pemerintah ini tidak adil, karena memblokir media Islam yang bukan penganut paham radikal. “Tapi sebaliknya, tidak memblokir situs PKI dan banyak situs yang beraroma paham terlarang. Saat ini situs tersebut masih online," ujarnya.

Pada Senin lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet service provider/ISP) agar memblokir 19 situs yang terindikasi menyebarkan paham Islam radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah 70 situs radikal yang diblokir oleh ISP.

No comments:

Post a Comment