Video Asusila Anak di Sidoarjo
SURABAYA,
KOMPAS.com — Rekaman video
tindakan asusila yang dilakukan oleh dua bocah beredar di Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur, Rabu (27/5/2015). Rekaman berdurasi 4 menit 8 detik itu diunggah di
alamat situs tertentu.
Dalam rekaman video
dengan kamera ponsel tersebut, dua bocah melakukan hubungan intim di sebuah
pekarangan rumah di hadapan sejumlah temannya. Dari suara dalam rekaman
tersebut, kedua bocah melakukannya atas perintah seseorang yang merekam.
"Turu-turu (tidur-tidur)" kata si perekam dalam bahasa
Jawa yang terdengar jelas dalam suara rekaman.
Suara perekam terdengar
seperti suara anak-anak. Saat diinstruksikan untuk tidur, kedua bocah
itu mengikutinya. Pada akhir rekaman, terdengar suara pria dewasa yang
menginstruksikan untuk menyimpan rekaman tersebut, juga dalam bahasa Jawa.
Video Asusila Anak Sudah Diblokir Menkominfo
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa
waktu lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan beredarnya video anak yang
melakukan hubungan seks. Menanggapi peredaran video tersebut di Internet,
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah memblokir video
tersebut.
Ia mengatakan video tersebut pertama kali diunggah di Jawa Timur. Pihaknya
telah menghubungi aparat penegak hukum guna mengatasi masalah ini.
"Sudah diblokir dan saya sudah bicarakan dengan Polri. Ini ranah
penegak hukum," ujar Rudiantara usai jumpa pers persiapan acara Simposium
Nasional Cyber Security 2015 di Jakarta, Kamis (28/5).
Ia menilai tidak mudah memberetas video mesum yang beredar di Internet
karena selalu saja ada pihak yang mengunggahnya. Di negara Barat, Rudiantara
berkata pornografi merupakan hal legal dan telah menjadi industri. Selain
perusahaan, ada pula pihak individu yang mengunggak video seks.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Marua Advianti,
menilai penyebarluasan video mesum akan itu merupakan tindak kejahatan dan bisa
dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Saat ini pihak kepolisian sedang menelusuri video tersebut, termasuk
mencari penyebarnya. Polisi ingin pula mencari tahu apakah ada keterlibatan
orang dewasa yang menyuruh dua anak itu melakukan adegan yang tak seharusnya
dilakukan tersebut.
Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman
maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal
29 Undang-undang Pornografi.
Rudiantara telah mengajak masyarakat untuk mengurangi peredaran konten
asusila di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan YouTube. Caranya, dengan
peran aktif warga melaporkan jika melihat konten negatif.
Dengan terus menerus melaporkan konten negatif, Rudiantara menilai para
pengelola media tersebut akan mengevaluasi konten dan bisa memblokir akun yang
sering menyebarkan konten asusila.
Berikut Video Mesum Asusila Anak di Sidoarjo