Translate

Saturday, May 30, 2015

Video Mesum Anak di Sidoarjo

Video Asusila Anak di Sidoarjo
http://adf.ly/1I32Wj
SURABAYA, KOMPAS.com — Rekaman video tindakan asusila yang dilakukan oleh dua bocah beredar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/5/2015). Rekaman berdurasi 4 menit 8 detik itu diunggah di alamat situs tertentu.

Dalam rekaman video dengan kamera ponsel tersebut, dua bocah melakukan hubungan intim di sebuah pekarangan rumah di hadapan sejumlah temannya. Dari suara dalam rekaman tersebut, kedua bocah melakukannya atas perintah seseorang yang merekam.

"Turu-turu (tidur-tidur)" kata si perekam dalam bahasa Jawa yang terdengar jelas dalam suara rekaman.

Suara perekam terdengar seperti suara anak-anak. Saat diinstruksikan untuk tidur, kedua bocah itu mengikutinya. Pada akhir rekaman, terdengar suara pria dewasa yang menginstruksikan untuk menyimpan rekaman tersebut, juga dalam bahasa Jawa.


Video Asusila Anak Sudah Diblokir Menkominfo
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan beredarnya video anak yang melakukan hubungan seks. Menanggapi peredaran video tersebut di Internet, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah memblokir video tersebut.

http://adf.ly/1I32WjIa mengatakan video tersebut pertama kali diunggah di Jawa Timur. Pihaknya telah menghubungi aparat penegak hukum guna mengatasi masalah ini.

"Sudah diblokir dan saya sudah bicarakan dengan Polri. Ini ranah penegak hukum," ujar Rudiantara usai jumpa pers persiapan acara Simposium Nasional Cyber Security 2015 di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia menilai tidak mudah memberetas video mesum yang beredar di Internet karena selalu saja ada pihak yang mengunggahnya. Di negara Barat, Rudiantara berkata pornografi merupakan hal legal dan telah menjadi industri. Selain perusahaan, ada pula pihak individu yang mengunggak video seks.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Marua Advianti, menilai penyebarluasan video mesum akan itu merupakan tindak kejahatan dan bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Saat ini pihak kepolisian sedang menelusuri video tersebut, termasuk mencari penyebarnya. Polisi ingin pula mencari tahu apakah ada keterlibatan orang dewasa yang menyuruh dua anak itu melakukan adegan yang tak seharusnya dilakukan tersebut.

Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

Rudiantara telah mengajak masyarakat untuk mengurangi peredaran konten asusila di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan YouTube. Caranya, dengan peran aktif warga melaporkan jika melihat konten negatif.

Dengan terus menerus melaporkan konten negatif, Rudiantara menilai para pengelola media tersebut akan mengevaluasi konten dan bisa memblokir akun yang sering menyebarkan konten asusila.

Berikut Video Mesum Asusila Anak di Sidoarjo