Translate

Monday, April 27, 2015

Mary Jane Tersangka Narkoba

 Mary Jane Ternyata Tergolong Masyarakat Miskin di Filipina

VIVA.co.id - Tidak banyak yang tahu tentang latar belakang Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram di bandara Yogyakarta beberapa tahun lalu. Sebagai terpidana mati, Dia kini harus menghitung hari sebelum menghadapi juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Komisioner Komnas Perempuan, Yunyanti Chuzaifah, sempat beberapa kali bertemu dengan Mary, dan menemukan bahwa dia adalah korban mafia perdagangan orang dan mafia narkoba internasional.

Berikut adalah kisah pilu Mary Jane seperti diutarakan Yunyanti yang sempat menitikkan air mata, di kantornya, Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jum'at 24 April 2015.

Mary Jane, perempuan kelahiran 10 Januari 1985, berasal dari keluarga miskin di Provinsi Nueva Ecija, Filipina. Ayah dan ibunya bekerja sebagai penjual minuman keliling dan pengumpul barang bekas. Mary menempuh pendidikam hanya sampai kelas 1 SMP.

Pada tahun 2000, menikah di usia 16 dan memiliki 2 orang anak. Kemudian berpisah dari suaminya karena sang suami tidak bekerja dan senang berjudi serta mabuk-mabukan.

Untuk memenuhi kebutuhan, Mary pernah menjalani berbagai pekerjaan seperti penjual es lilin, pisang goreng dan telur balot, namun tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pada tahun 2009, Mary sempat bekerja di Dubai sebagai PRT. Namun ia hanya bekerja 10 bulan karena mengalami percobaan perkosaan oleh sesama pekerja satu majikan, akibatnya dia mengalami trauma berat dan sempat dirawat selama 1 bulan di Rumah Sakit.
 
April 2010, Mary direkrut secara illegal oleh tetangga suaminya, bernama Kristina untuk bekerja di Malaysia sebagai PRT. Selanjutnya dia terbang dan masuk ke Malaysia dengan visa turis.

Sesampai di Malaysia, Kristina memberikan tas koper untuk tempat pakaian, yang tanpa sepengatuhuannya telah dimasukkan Heroin. Mary sempat bertanya mengapa tas berat? Kristin mengatakan tas koper baru memang berat. Dia langsung percaya karena baru pertama kalinya dia memiliki tas koper.

Kristina meminta Mary untuk ke Indonesia menemui temannya. Dia menjanjikan setelah seminggu di Indonesia, Mary kembali ke Malaysia dan mulai bekerja di majikan baru.

25 April 2010, Mary tertangkap tangan di Bandara International Adi Sucipto Yogyakarta, di dalam tasnya ditemukan heroin sebers 2,6 Kg.

Selama proses hukum, Mary didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Polda DIY, namun hanya bertemu saat persidangan. Selama pemeriksaan dan penyidikan, Mary didampingi penerjemah bahasa Inggris, namun sepanjang proses tersebut Mary tidak memahami apa yang dituduhkan padanya karena dia tidak bisa berbahasa Inggris. Dia hanya bisa berbahasa asli Tanah Airnya, Tagalog.

Belakangan diketahui penerjemah yang ditunjuk bukan yang tersumpah melainkan hanyalah seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing di Yogyakarta.

Pada tahap akhir persidangan, majrlis hakim bertanya pada Mary, "Are you regret?", ia langsung menjawab "No". Lantaran keterbatasan bahasa Inggrisnya, dia mengira maksud pertanyaan hakim adalah "Apakah kamu mengakui perbuatanmu?" karenanya dia menjawab tidak.

Selanjutnya, Oktober 2010, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mary hukuman mati. Sempat mengajukan kasasi, PK dan grasi, namun keduanya ditolak.

Saat ini, Mary sudah dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015. Dia menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (ren)