JAKARTA, KOMPAS.com – Harga premium
penugasan, yakni yang dijual di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali naik per 1
Maret 2015, menjadi Rp 6.800 per liter, dari harga saat ini sebesar Rp 6.600
per liter.
Sementara itu, harga minyak solar tetap
sebesar Rp 6.400 per liter, dan harga kerosen atau minyak tanah tetap Rp 2.500
per liter. Keputusan kenaikan harga premium penugasan ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM
Nomor 4 Tahun 2015.
Dari keterangan resmi Kementerian ESDM
yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/2/2015), keputusan tersebut diambil atas
pertimbangan beberapa aspek. Pertama, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi
pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum
signifikan.
Kedua, harga minyak dunia masih
mengalami fluktuasi, menyusul pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi
konflik di Libia. Ketiga, masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta
masih lesunya perekonomian global.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak
solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran
62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada
kisaran 55-70 dollar AS per barel,” tulis Kementerian ESDM.
Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari
lalu sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar
dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah
penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 200 per liter untuk menjaga
stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.
No comments:
Post a Comment