Translate

Sunday, September 7, 2014

"Normatives theory is both about facts and values"

Arti dari pernyataan "Normatives theory is both about facts and values"
yaitu Normative theory tidak bisa dibedakan, normatif teori baik tentang fakta-fakta dan nilai-nilai. 'Fakta' normatif teori Apakah aturan, lembaga, dan praktek-praktek yang berkonten normatif; Misalnya, aturan tentang melakukan perang, atau sekitar hak asasi manusia. Dengan kata lain, normatif teori empiris dengan caranya sendiri.
fakta-faktanya: rules, institutions, and practice.
contoh: fakta tentang pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menjadi isu penting dalam hubungan internasional di mana HAM merupakan hak dasar yang diberikan sejak lahir, maka dari itu penegakkan HAM menjadi penting di suatu negara dan dunia internasional. Pelanggaran HAM internasional tentu akan mengundang reaksi organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM.
Teori normative sejatinya berkisar pada isu-isu bagaimana entitas yang ada dapat memperoleh kehidupan internasional yang lebih baik sepeti isu kesetaraan laki-laki dan perempuan, HAM, Kedaulatan dan sebagainya. Dalam beberapa klausulnya, teori normativerupanya cenderung merujuk kepada pemikiran-pemikiran filsafat politik dari Immanuel Kant,Rousseau, Herdeger, Hegel. ide-ide pemikiran mereka sedikit banyak telah menjadi dasar dan pemikiran sentral normative theory. Adapun tujuan merujuk kepada ide-ide para pemikir tersebutyaitu untuk mengharmoniskan kembali filsafat dengan Hubungan Internasional yang masing-masing cenderung berjalan terpisah selama empat dekade ke belakang. Pemikiran tentang etik fenomena hubungan internasonal merupakan salah satu agendautama normative teory dalam studi hubungan internasional.
Studi dari Chris Brown misalnya,memusatkan perhatiannya pada isu ini. Studi yang dilakukan Brown setidaknya menunjukkan bagaimana perdebatan etik dalam studi hubungan internasional merupakan refleksi dari perdebatan antara communitarianism dan cosmopolitanism. Dalam hal ini, Brown menyimpulkan bahwa Studi Hubungan Internasional selama ini telah mengambil pendekatanyang salah, karenanya tidak mampu memberikan penilaian yang tepat mengenai bagaimanateori-teori yang ada sebenarnya berkaitan, Brown menggunakan dua konsepsi teori normatif inisebagai pijakan. Sejalan dengan Chris Brown di atas Steve Smith memandang sekarang disiplin.


PENTING UNTUK DIPAHAMI BAHWA PLAGIARISME MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL!!!
 Di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .  dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

Pasal 72 ayat (1) :



“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

No comments:

Post a Comment