Arti dari pernyataan "Normatives theory is both about facts and
values"
yaitu Normative theory tidak bisa dibedakan,
normatif teori baik tentang fakta-fakta dan nilai-nilai. 'Fakta' normatif teori
Apakah aturan, lembaga, dan praktek-praktek yang berkonten normatif; Misalnya,
aturan tentang melakukan perang, atau sekitar hak asasi manusia. Dengan kata
lain, normatif teori empiris dengan caranya sendiri.
fakta-faktanya: rules, institutions, and practice.
contoh: fakta tentang pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM menjadi isu penting
dalam hubungan internasional di mana HAM merupakan hak dasar yang diberikan
sejak lahir, maka dari itu penegakkan HAM menjadi penting di suatu negara dan
dunia internasional. Pelanggaran HAM internasional tentu akan mengundang reaksi
organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya perlindungan
dan penegakkan HAM.
Teori
normative sejatinya berkisar pada isu-isu bagaimana entitas yang ada dapat
memperoleh kehidupan internasional yang lebih baik sepeti isu kesetaraan
laki-laki dan perempuan, HAM, Kedaulatan dan sebagainya. Dalam beberapa
klausulnya, teori normativerupanya cenderung merujuk kepada pemikiran-pemikiran
filsafat politik dari Immanuel Kant,Rousseau, Herdeger, Hegel. ide-ide
pemikiran mereka sedikit banyak telah menjadi dasar dan pemikiran sentral
normative theory. Adapun tujuan merujuk kepada ide-ide para pemikir
tersebutyaitu untuk mengharmoniskan kembali filsafat dengan Hubungan
Internasional yang masing-masing cenderung berjalan terpisah selama empat
dekade ke belakang. Pemikiran tentang etik fenomena hubungan internasonal
merupakan salah satu agendautama normative teory dalam studi hubungan
internasional.
Studi
dari Chris Brown misalnya,memusatkan perhatiannya pada isu ini. Studi yang
dilakukan Brown setidaknya menunjukkan bagaimana perdebatan etik dalam studi
hubungan internasional merupakan refleksi dari perdebatan antara
communitarianism dan cosmopolitanism. Dalam hal ini, Brown menyimpulkan bahwa
Studi Hubungan Internasional selama ini telah mengambil pendekatanyang salah,
karenanya tidak mampu memberikan penilaian yang tepat mengenai
bagaimanateori-teori yang ada sebenarnya berkaitan, Brown menggunakan dua
konsepsi teori normatif inisebagai pijakan. Sejalan dengan Chris Brown di atas
Steve Smith memandang sekarang disiplin.
PENTING UNTUK DIPAHAMI BAHWA PLAGIARISME MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL!!!
Di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. sebagaimana
undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana . dibawah
ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
Pasal
72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)”.
No comments:
Post a Comment