Linkater berpendapat bahwa ada
institusi atau lembaga yang lebih luas yang lebih luas yang dapat mengatasi
masalah-masalah kemanusiaan, yang mampu melihat perkembangan suatu insitusi di
level internasional yang mengatasi masalah-masalah politik, misalnya
kewarganegaraan. Political theory umumnya membahas politik domestik hubungan
internasional. Linklater ingin menjembatani dengan ekonomi politik internasional,
memperluas teori politik tersebut ke level internasional dan mendukung Uni
Eropa sebagai supraorganisasional sebagai nation state tetapi lebih luas.
Aspek-aspek politik, aspek Warga Negara harus ditransformasikan ke level
internasional yang kemudian nanti akan disebut international citizenship.
Misalnya: Uni Eropa berpikirnya tidak hanya terbatas pada state tetapi harus
lebih luas, kesetiaan Warga Negara tidak hanya pada state tetapi pada
aturan-aturan yang lebih luas seperti nilai-nilai demokrasi.
Transformasi state: misalnya
demokrasi yang lebih luas, contohnya demokrasi dalam ASEAN dan Uni Eropa karena
persoalan-persoalan tentang rakyat tidak hanya bisa diselesaikan oleh state.
Misalnya, masalah migrasi masalah yang membentuk redefinisi Warga Negara
sekarang Warga Negara Asing di suatu negara juga memiliki hak-hak sendiri,
migrasi juga bisa menyangkut hubungan dua negara atau lebih.
Linklater membahas tentang masalah masyarakat dan
kewarganegaraan, membahas juga dengan meletakan pandangannya bahwa harus
memperluas batas-batas komunitas moral dalam politik dunia.
Maksud
dari transformasi masyarakat politik dan kewarganegaraan tidak lepas dari
konsepi kewarganegaraan yang diajukan oleh Linklater, bahwa bentuk-bentuk
komunitas baru politik di mana kekuasaan negara dibagi dalam pemerintah yang
'lebih tinggi' dan lebih 'rendah' di mana loyalitas tradisional 'nasional'
menyerah pada kduanya, lokal dan kosmopolitan ( 2008a :). Di sini Linklater
mengungkapkan bahwa hubungan global yang begitu erat telah memaksa masyarakat
untuk merenungkan konsekuensi moral dari hubungan dengan 'orang asing'.
Visi
dari 'supranasionalisasi' kewarganegaraan melalui struktur yang demokratis di
seluruh dunia dan inovasi politik global yang radikal. untuk orientasi moral
yang kosmopolitan kuat yang digabungkan dengan inovasi kelembagaan radikalnya
tidak hanya disajikan sebagai idealis caprice, namun sebaliknya, itu dipandang
sebagai perjuangan untuk menciptakan sebuah "ruang publik di seluruh
dunia" sebagai alat penting di mana kewarganegaraan kosmopolitan bisa
eksis tanpa negara dunia keletihan.
Dunia
yang dengan saat ini sebagai "percobaan utopis" dan kekecewaan dengan
keyakinan bahwa tindakan politik dapat mengamankan emansipasi universal, untuk
Linklater itu tetap terlalu dini untuk meninggalkan upaya untuk menanamkan
cita-cita moral yang kosmopolitan dalam organisasi masyarakat dunia. Linklater terus menegakkan legitimasi
negara dan tidak berusaha untuk mengatasinya. Linklater sendiri terus terang
tidak anarkis. Kontribusinya terhadap etika kosmopolitan bahwa hal itu
dimaksudkan untuk menambahkan lapisan di-atas kewajiban etis yang ada dalam
negara pada bidang kemanusiaan, Cosmopolis, seperti disampaikan dalam gagasan
kewarganegaraan supranasional atau ruang publik di seluruh dunia.
Ya , transformasi masyarakat politik
dan kewarganegaraan terjadi di ASEAN hal ini dapat dilihat dari adanya
globalisasi yang membuat orang peduli pada persoalan di negara lain, selain itu
di dalam Deklarasi Bangkok terdapat peraturan-peraturan tentang bagaimana ke
sepuluh negara anggota ASEAN melakukan hubungan satu sama lain.
ASEAN sendiri memiliki dasar hukum,
dikutip dari kompasiana edisi tanggal 29 December 2010, ASEAN
meletakkan dasar hukum konstitusionalnya menjadi rules-based and
peoples-oriented organization“, yang kemudian disetujui dan ditandatangani
oleh sepuluh kepala negara ASEAN pada KTT ASEAN ke tigabelas di Singapura, 30
November 2007.
Salah satu tujuan utama ASEAN ialah
membentuk sebuah komunitas ASEAN yang tidak hanya meminta partisipasi
negara-negara anggotanya saja, tetapi juga merangkul individu-individunya,
dengan karakternya sebagai berikut; semakin meningkatkan keterkaitan dan
interaksi di bidang politik dan organisasi, menciptakan sebuah basis pasar
tunggal yang memungkinkan orang, barang, jasa, dan modal bebas mengalir, dan
yang terakhir menciptakan sebuah masyarakat yang lebih peduli dalam pembangunan
pendidikan, sosial, SDM, kesehatan, kebudayaan, dan perlindungan lingkungan.
ASEAN juga terlihat serius dalam bidang yang menyangkut masalah politik dan
keamanan, seperti dibentuknya badan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental
Commission on Human Rights (AICHR) atau memperkuat rasa kepercayaan antar
sesama anggotanya (CBM). Selain itu, ASEAN juga akan menciptakan sebuah
Integrasi ekonomi dalam komunitas ASEAN, dengan tujuan agar terciptanya sebuah
kawasan yang stabil dan kompetitif dalam bidang ekonomi sehingga memungkinkan
adanya lintas barang, jasa, orang, dan modal dalam teritori ASEAN.
Sehingga jelas bahwa ada transformasi politik dan
kewarganegaraan yang terjadi di ASEAN.
PENTING UNTUK DIPAHAMI BAHWA PLAGIARISME MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL!!!
Di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. sebagaimana
undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana . dibawah
ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
Pasal
72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)”.
No comments:
Post a Comment