Translate

Sunday, September 7, 2014

Andrew Linklater berbicara tentang transformasi masyarakat politik dan kewarganegaraan

Linkater berpendapat bahwa ada institusi atau lembaga yang lebih luas yang lebih luas yang dapat mengatasi masalah-masalah kemanusiaan, yang mampu melihat perkembangan suatu insitusi di level internasional yang mengatasi masalah-masalah politik, misalnya kewarganegaraan. Political theory umumnya membahas politik domestik hubungan internasional. Linklater ingin menjembatani dengan ekonomi politik internasional, memperluas teori politik tersebut ke level internasional dan mendukung Uni Eropa sebagai supraorganisasional sebagai nation state tetapi lebih luas. Aspek-aspek politik, aspek Warga Negara harus ditransformasikan ke level internasional yang kemudian nanti akan disebut international citizenship. Misalnya: Uni Eropa berpikirnya tidak hanya terbatas pada state tetapi harus lebih luas, kesetiaan Warga Negara tidak hanya pada state tetapi pada aturan-aturan yang lebih luas seperti nilai-nilai demokrasi.
Transformasi state: misalnya demokrasi yang lebih luas, contohnya demokrasi dalam ASEAN dan Uni Eropa karena persoalan-persoalan tentang rakyat tidak hanya bisa diselesaikan oleh state. Misalnya, masalah migrasi masalah yang membentuk redefinisi Warga Negara sekarang Warga Negara Asing di suatu negara juga memiliki hak-hak sendiri, migrasi juga bisa menyangkut hubungan dua negara atau lebih.
Linklater membahas tentang masalah masyarakat dan kewarganegaraan, membahas juga dengan meletakan pandangannya bahwa harus memperluas batas-batas komunitas moral dalam politik dunia.
Maksud dari transformasi masyarakat politik dan kewarganegaraan tidak lepas dari konsepi kewarganegaraan yang diajukan oleh Linklater, bahwa bentuk-bentuk komunitas baru politik di mana kekuasaan negara dibagi dalam pemerintah yang 'lebih tinggi' dan lebih 'rendah' di mana loyalitas tradisional 'nasional' menyerah pada kduanya, lokal dan kosmopolitan ( 2008a :). Di sini Linklater mengungkapkan bahwa hubungan global yang begitu erat telah memaksa masyarakat untuk merenungkan konsekuensi moral dari hubungan dengan 'orang asing'.
Visi dari 'supranasionalisasi' kewarganegaraan melalui struktur yang demokratis di seluruh dunia dan inovasi politik global yang radikal. untuk orientasi moral yang kosmopolitan kuat yang digabungkan dengan inovasi kelembagaan radikalnya tidak hanya disajikan sebagai idealis caprice, namun sebaliknya, itu dipandang sebagai perjuangan untuk menciptakan sebuah "ruang publik di seluruh dunia" sebagai alat penting di mana kewarganegaraan kosmopolitan bisa eksis tanpa negara dunia keletihan.
Dunia yang dengan saat ini sebagai "percobaan utopis" dan kekecewaan dengan keyakinan bahwa tindakan politik dapat mengamankan emansipasi universal, untuk Linklater itu tetap terlalu dini untuk meninggalkan upaya untuk menanamkan cita-cita moral yang kosmopolitan dalam organisasi masyarakat dunia. Linklater terus menegakkan legitimasi negara dan tidak berusaha untuk mengatasinya. Linklater sendiri terus terang tidak anarkis. Kontribusinya terhadap etika kosmopolitan bahwa hal itu dimaksudkan untuk menambahkan lapisan di-atas kewajiban etis yang ada dalam negara pada bidang kemanusiaan, Cosmopolis, seperti disampaikan dalam gagasan kewarganegaraan supranasional atau ruang publik di seluruh dunia.
Ya , transformasi masyarakat politik dan kewarganegaraan terjadi di ASEAN hal ini dapat dilihat dari adanya globalisasi yang membuat orang peduli pada persoalan di negara lain, selain itu di dalam Deklarasi Bangkok terdapat peraturan-peraturan tentang bagaimana ke sepuluh negara anggota ASEAN melakukan hubungan satu sama lain.
ASEAN sendiri memiliki dasar hukum, dikutip dari kompasiana edisi tanggal 29 December 2010, ASEAN meletakkan dasar hukum konstitusionalnya menjadi rules-based and peoples-oriented organization“, yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN pada KTT ASEAN ke tigabelas di Singapura, 30 November 2007.
Salah satu tujuan utama ASEAN ialah membentuk sebuah komunitas ASEAN yang tidak hanya meminta partisipasi negara-negara anggotanya saja, tetapi juga merangkul individu-individunya, dengan karakternya sebagai berikut; semakin meningkatkan keterkaitan dan interaksi di bidang politik dan organisasi, menciptakan sebuah basis pasar tunggal yang memungkinkan orang, barang, jasa, dan modal bebas mengalir, dan yang terakhir menciptakan sebuah masyarakat yang lebih peduli dalam pembangunan pendidikan, sosial, SDM, kesehatan, kebudayaan, dan perlindungan lingkungan. ASEAN juga terlihat serius dalam bidang yang menyangkut masalah politik dan keamanan, seperti dibentuknya badan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau memperkuat rasa kepercayaan antar sesama anggotanya (CBM). Selain itu, ASEAN juga akan menciptakan sebuah Integrasi ekonomi dalam komunitas ASEAN, dengan tujuan agar terciptanya sebuah kawasan yang stabil dan kompetitif dalam bidang ekonomi sehingga memungkinkan adanya lintas barang, jasa, orang, dan modal dalam teritori ASEAN.
Sehingga jelas bahwa ada transformasi politik dan kewarganegaraan yang terjadi di ASEAN. 


PENTING UNTUK DIPAHAMI BAHWA PLAGIARISME MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL!!!
 Di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .  dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

Pasal 72 ayat (1) :



“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

No comments:

Post a Comment