Translate

Sunday, September 7, 2014

Neo Realisme dan Neo Liberalisme disebut oleh Robert Cox sebagai Problem Solving Theory?



Sebelumnya saya akan bahas mengenai konsep teori menurut Waltz. Konsep teori yang dikemukakan oleh Waltz sama dengan apa yang disebut Horkheimer tradisional. Konsep ini memiliki epistimologi yang dama dengan ilmu pengetahuan alam. Dimulai dengan membuat pemisahan radikal antata subjek dan objek dan seperti yang dijelaskan oleh para penduking neo-realisme lainnua kemudian mulai mengidentifikasi ketentuan-ketentuan obyektif dalam kaitannya dengan hubungan internasional sambil menghapus fenomena subyektif dan intersubyektif seperti tindakan yang dipengaruhi oleh norma-norma, nilai-nilai atau perijinan (M. Fischer, 1992). Satu aspek fundamental dari epistemologi ini menghilangkan nilai-nilai dan komitmen-komotmen normatif. Perbedaan sebelumnya antara fakta dan nilai, dan antara subyek dan obyek dibuat pada anggapan bahwa penelitian toeritis bisa dilakukan dan perlu dilakukan.
Menurut aturan dasar pembentukan teori ini dan sekali lagi sejajar dengan ilmu sains, tujuan Waltz adalah menjelaskan mengapa pola-pola tertentu tetap konstan dalam politik internasional. Tugas teori ujar Waltz adalah memilih prinsip-prinsip yang menggerakan meski ada prinsip-prinsip lain yang berlaku (K . Waltz, 1979). Waltz menjelaskan tidaklah lahir hanya dari perasaan semata. Tetapi muncul juga dikarenakan keinginan untk mengendalikan atau setidaknya mencari tahu jika kendali mungkin dilakukan. Kriteria yang digunakan untuk menilai teori pada konsepsi tradisional adalah penggunaan dan penerapan teknis. Waltz menekankan bahwa pertanyaan tentang yang benar dan yang salah terlibat di sini, tetapi demikian juga pertanyaan tentang yang bermanfaat dan yang sia-sia. Pengujian terakhir dari sebuah teori adalah kegunannya dalam memandu kebijakan ke arah tujuan yang ada, dalam hal ini, mengorientasi kebijakan luar negeri umtuk memperoleh kekuatan dan keamanan di bawah anarki internasional.
Konsep teori inilah yang sesungguhnya ada di dalam benak Cox dengan nama problem solving theory. Problem solving theory memandang dunia seperti yang didapati dengan hubungan sosial dan kekuatan yang berlaku dan lembaga-lembaga di mana mereka diatur, sebagai kerangka yang dihasilkan tindakan (R.W. Cox,1981). Teori mempermasalahkan tatanan yang ada saat itu tetapi memiliki dampak melegitimasi dan menguatkannya. Tujuan utama teori menurut Cox, adalah membuat tatanan yang ada berjalan lancar dengan secara efwktif menangani sumber-sumber permasalahan tertentu. Neo-realisme merupakan teori pemecahan masalah qua, lebih menganggap serius diktum kaum realis yang bekerjasama dengan tekanan-tekanan internasional yang berlaku, ketimbang menentangnya. Dengan bekerja di dalam sistem yang ada, ia cenderung mempertahankan struktur internasional yang ada dari hubungan sosial dan politik, ia memiliki dampak menstabilkan.
Cox mengungkapkan bahwa institusionalisme neo-liberal juga menjadi bagian dari pemecahan masalah. Tujuannya seperti dijelaskan oleh eksponen terkemuka adalah memperlancar pelaksanaan sistem politik internasional yang terdesentralisasi (R.O.Keohane, 1984). Dengan menempatkan diri di antara sistem negara dan ekonomi global kapitalis liberal perhatian utama neo-liberalisme adalah memastikan bahwa kedua sistem berjalan lancar dengan berdampingan. Neo-liberalisme berusaha mengubah dua sistem global yang harmonis dan stabil dengan menyebarkan konflik, ketegangan atau krisis yang bisa muncul di antara mereka. Poin itama yang hendak diajukan Cox tentang problem solving theory adalah bahwa kegagalan teori ini dalam menggambarkan kerangka yang ada sebelumnya dalam teorinya berarti teori ini tidak memiliki dampak lain selain dampak konservatif. Pernyataannya tentang kenetralan nilai meski ada problem solving theory benar-benar ikatan niali kebaikan dengan fakta bahwa ia secara implisit menerima tatanan yang berlaku sebagai kerangka kerjanya sendiri (Cox, 1981)
Dalam kasus ini Cox hendak mengungkap ideologi neo-realisme dengan menunjukkan bahwa adalah problem solving teori bukan toeri kritis yang memiliki dasar komitmen emansipatif dari tradisi Marxis. Cox menyatakan bahwa problem solving teori memandang dunia sebagaimana didapatinya dengan hubungan sosial dan politik serta institusi-institusi yang mengaturnya sebagai sebuah kerangka tindakan (R Bernstein dalam bukunya The Restructuring of Social and Politics Theory). Tujuan umum problem solving theory adalah membuat hubungan dan institusi tersebut bekerja dengan baik dengan menangani sumber permasalahan tertentu secara efektif. Problem solving theory tidak mempersoalkan pola pola hubungan dan institusinya serta dapat menentukan batasan atau parameter kepada suatu wilayah permasalahan yang kemudian membatasi jumlah variabel yang diterima dalam penelitian yang cukup mendekati dan tepat (Cox, 1981). Problem solving teori memiliki dampak terhadap legitimasi status quo.
Cox membedakan antara pendekatan-pendekatan teoritis yang didasarkan pada tujuan teori :" teori selalu ditujukan bagi seseorang dan tujuan tertentu... Dunia dipandang dari sudut yang bisa diterangkan dalam kerangka negara atau kelas sosial.. Tidak ada.. sesuatu yang bernama teori, yang terpisah dari sebuah sudut pandang ruang dan waktu. Ketika ada teori yang muncul dengan sendirinya maka lebih penting memeriksanya sebagai sebuah ideoogi dan menguak perspektifnya yang tersembunyi (Robert Cox, 1981). Teori itu sendiri tidak muncul dalam kekosongan. Teori bisa menjadi panduan untuk menyelesaikan masalah dalam konteks perspektif tertentu (teori pemecahan masalah) atau teori bisa dilihat dalam proses perumusan teori itu sendiri, yang membuka kemungkinan untuk memilih sebuah pespektif tyang berbeda [teori kritis] (Hoffman, 1987).
Selanjutnya muncul Critical Theory yang merasa tidak puas terhadap Realisme dalam menjawab solusi. Di sini saya kaitkan dengan pertanyaan apakah problem solving theory itu problem solving, sebenarnya jawabannya bukan 'ya' atau 'tidak', menurut saya pertanyaan tersebut saya kaitkan dengan tingkat kepuasan, bagi saya problem solving theory belum sepenuhnya memberikan solusi bagi suatu fenomena hubungan internasional, selain itu problem solving theory kurang bisa memberikan solusi untuk jangka panjang.
Critical theory tidak seperti problem solving theory, tidak menerima institusi dan hubungan sosial dan kekuasaan sebagaimana apa adanya tetapi mempersoalkannya dengan memusatkan perhatian pada asal mula serta bagaimana dan apakah semua itu dapat dalam proses kerja.. dengan problem solving theory sebagai parametenya. Sementara problem solving theory menjadi sebuah panduan tindakan taktis yang sengaja atau tidak mempertahankan tatanan yang ada teori kritis memberikan sebuah panduan tindakan strategis dalam menghasilkan sebuah tatanan alternatif. 

PENTING UNTUK DIPAHAMI BAHWA PLAGIARISME MERUPAKAN TINDAKAN KRIMINAL!!!
 Di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .  dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya

Pasal 72 ayat (1) :



“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.


No comments:

Post a Comment