Penangkapan
Novel Baswedan
Dikutip
dari detik.com
Penyidik KPK Novel
Baswedan ditanggkap Bareskrim Polri tadi malam di rumahnya di kawasan Kelapa
Gading, Jakarta Utara. Pagi ini suasana rumah Novel tampak sepi.
Pantauan di rumah
Novel, Jumat (1/5/2015) pukul 09.40 WIB, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak
terlihat aktivitas yang terlihat. Ada Avanza putih dan motor terparkir di
garasi. Tak ada polisi atau petugas keamanan yang berjaga-jaga.
detikcom mencoba
menemui penghuni rumah, setelah mengucapkan salam seorang perempuan yang
merupakan asisten rumah tangga Novel keluar dari balik pintu. Dia mengatakan di
rumah hanya ada istri dan anak Novel.
"Pak Novel nggak
ada sudah keluar, cuma ada anak dan istrinya saja," ucapnya. Namun
detikcom tak diizinkan masuk ke dalam rumah.
Saat ditanya soal
penangkapan malam tadi, dia juga tak mau berkomentar. "Saya nggak tahu,
Mas," katanya singkat sambil masuk kembali ke dalam rumah.
Ditemui terpisah, anak
dari Pak RT setempat, Mega, mengatakan tidak terlalu tahu soal penangkapan. Namun
tadi malam memang banyak media yang berkerumun di rumah Novel.
"Tadi malam ramai
media di depan rumah Pak Novel," kata Mega yang ayahnya sedang pergi.
Novel ditangkap tengah
malam tadi di rumahnya di Kelapa Gading. Penangkapan itu terkait kasus lama
yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet
di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus
ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012. Sempat
dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup
di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel
karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.
Profil
Novel Baswedan
Dikutip
dari Tempo.com
Taufik Baswedan
menggambarkan adiknya, Novel Baswedan, 36 tahun, sebagai penyidik yang
menyayangi sang ibu. Ketika pada Jumat, 5 Oktober 2012 sejumlah polisi
mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menangkapnya, Novel mengabari
sang abang lewat telepon. "Dia bilang, 'Tolong jaga Ibu," kata Taufik
seperti dikutip Majalah Tempo edisi Senin 8 Oktober 2012.
Novel pertama kali
menyampaikan niat mundur dari kepolisian dan beralih status menjadi pegawai
tetap KPK kepada ibundanya. Keputusan berat bagi keluarga itu. Menimang-nimang
bermacam cara, lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini memilih ”lobi pijitan”. Pada
suatu malam, ia mendekati ibunda dengan membawa minyak gosok. "Saya mau
pijat kaki ibu dulu, baru ngomong mau mundur," Novel menuturkan.
Seolah-olah bisa
menebak isi hati putranya, sang ibu bertanya, "Vel, kamu tak tertarik
menjadi pegawai tetap KPK?” Mendengar perkataan itu, keputusan Novel pindah ke
KPK makin bulat. Pada Rabu pekan lalu, namanya termasuk dalam daftar 28 penyidik
yang diangkat menjadi pegawai KPK.
Novel masuk KPK pada
Januari 2007 ketika lembaga ini dipimpin Taufiequrachman Ruki. Ia bukan
termasuk lima penyidik yang dipaksa melapor ke Markas Besar Kepolisian RI
paling telat Selasa pekan ini. Dalam surat penugasan yang dibuat Markas Besar
Polri, masa dinasnya berakhir pada Desember. Bila masa dinasnya tak
diperpanjang, ia semestinya balik kandang akhir tahun ini.
Seorang petinggi KPK
menyebut Novel sebagai salah satu penyidik terbaik di sana. Independensinya
sebagai penyidik komisi antikorupsi membuat dia tak disukai di kepolisian. Di
sebuah mailing list internal kepolisian, namanya dijelek-jelekkan setelah
memimpin penggeledahan di Korps Lalu Lintas pada Juli lalu. Novel dicap sebagai
"pengkhianat" yang "hendak menghancurkan korps".
Novel
Baswedan Menurut Budi Waseso
Dikutip
dar Kompas.com
Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah menangkapnya
pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso
mengatakan, Novel akan menjalani prosedur yang berlaku dan tak akan mendapatkan
kemudahan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya apakah Novel tak akan
ditahan setelah menjalani pemeriksaan seperti halnya dua pimpinan nonaktif KPK,
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Jadi, kalau ini
dapat kemudahan (penyidikan), ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa
hebatnya Novel?" kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Ia mengatakan, Novel
ditangkap setelah tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu,
pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, melarang Novel memenuhi panggilan
tersebut.
"Jadi boleh
tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, ini kan pelaku
tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan," ujarnya.
Menurut dia,
penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Novel tidak dapat memberikan
alasan yang cukup untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, status
berkas perkara Novel sudah P-19. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel
untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dia harus dilakukan
satu kali ada pemeriksaan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang
bersangkutan. Namun, kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu
menghindar. Itu berarti salah satunya yang bersangkutan menghambat proses
penyidikan,” katanya.