Translate

Friday, May 1, 2015

Profil Novel Baswedan dan Penangkapan Novel Baswedan

Penangkapan Novel Baswedan
Dikutip dari detik.com
Penyidik KPK Novel Baswedan ditanggkap Bareskrim Polri tadi malam di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pagi ini suasana rumah Novel tampak sepi.
Pantauan di rumah Novel, Jumat (1/5/2015) pukul 09.40 WIB, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak terlihat aktivitas yang terlihat. Ada Avanza putih dan motor terparkir di garasi. Tak ada polisi atau petugas keamanan yang berjaga-jaga.
detikcom mencoba menemui penghuni rumah, setelah mengucapkan salam seorang perempuan yang merupakan asisten rumah tangga Novel keluar dari balik pintu. Dia mengatakan di rumah hanya ada istri dan anak Novel.
"Pak Novel nggak ada sudah keluar, cuma ada anak dan istrinya saja," ucapnya. Namun detikcom tak diizinkan masuk ke dalam rumah.
Saat ditanya soal penangkapan malam tadi, dia juga tak mau berkomentar. "Saya nggak tahu, Mas," katanya singkat sambil masuk kembali ke dalam rumah.
Ditemui terpisah, anak dari Pak RT setempat, Mega, mengatakan tidak terlalu tahu soal penangkapan. Namun tadi malam memang banyak media yang berkerumun di rumah Novel.
"Tadi malam ramai media di depan rumah Pak Novel," kata Mega yang ayahnya sedang pergi.
Novel ditangkap tengah malam tadi di rumahnya di Kelapa Gading. Penangkapan itu terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.

Profil Novel Baswedan
Dikutip dari Tempo.com
Taufik Baswedan menggambarkan adiknya, Novel Baswedan, 36 tahun, sebagai penyidik yang menyayangi sang ibu. Ketika pada Jumat, 5 Oktober 2012 sejumlah polisi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menangkapnya, Novel mengabari sang abang lewat telepon. "Dia bilang, 'Tolong jaga Ibu," kata Taufik seperti dikutip Majalah Tempo edisi Senin 8 Oktober 2012.
Novel pertama kali menyampaikan niat mundur dari kepolisian dan beralih status menjadi pegawai tetap KPK kepada ibundanya. Keputusan berat bagi keluarga itu. Menimang-nimang bermacam cara, lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini memilih ”lobi pijitan”. Pada suatu malam, ia mendekati ibunda dengan membawa minyak gosok. "Saya mau pijat kaki ibu dulu, baru ngomong mau mundur," Novel menuturkan.

Seolah-olah bisa menebak isi hati putranya, sang ibu bertanya, "Vel, kamu tak tertarik menjadi pegawai tetap KPK?” Mendengar perkataan itu, keputusan Novel pindah ke KPK makin bulat. Pada Rabu pekan lalu, namanya termasuk dalam daftar 28 penyidik yang diangkat menjadi pegawai KPK.
Novel masuk KPK pada Januari 2007 ketika lembaga ini dipimpin Taufiequrachman Ruki. Ia bukan termasuk lima penyidik yang dipaksa melapor ke Markas Besar Kepolisian RI paling telat Selasa pekan ini. Dalam surat penugasan yang dibuat Markas Besar Polri, masa dinasnya berakhir pada Desember. Bila masa dinasnya tak diperpanjang, ia semestinya balik kandang akhir tahun ini.
Seorang petinggi KPK menyebut Novel sebagai salah satu penyidik terbaik di sana. Independensinya sebagai penyidik komisi antikorupsi membuat dia tak disukai di kepolisian. Di sebuah mailing list internal kepolisian, namanya dijelek-jelekkan setelah memimpin penggeledahan di Korps Lalu Lintas pada Juli lalu. Novel dicap sebagai "pengkhianat" yang "hendak menghancurkan korps".

Novel Baswedan Menurut Budi Waseso
Dikutip dar Kompas.com
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah menangkapnya pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Novel akan menjalani prosedur yang berlaku dan tak akan mendapatkan kemudahan. Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya apakah Novel tak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan seperti halnya dua pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jadi, kalau ini dapat kemudahan (penyidikan), ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Ia mengatakan, Novel ditangkap setelah tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu, pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, melarang Novel memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, ini kan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan terhadap Novel sudah sesuai prosedur. Novel tidak dapat memberikan alasan yang cukup untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, status berkas perkara Novel sudah P-19. Penyidik perlu menggali keterangan dari Novel untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dia harus dilakukan satu kali ada pemeriksaan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun, kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan,” katanya.