Translate

Friday, May 1, 2015

Hari Buruh 1 Mei 2015 : May Day




Hari Buruh 1 Mei 2015

KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Andi Ghani mengatakan, pihaknya akan menurunkan 150 ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, 1 Mei mendatang. Selain di Jakarta, May Day juga akan diperingati oleh 3,5 juta buruh anggota KSPSI di seluruh Indonesia.
May Day Terbesar di Dunia
Aksi itu diklaim sebagai peringatan May Day terbesar di dunia. Hal itu disampaikan Ghani saat didaulat Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan rencana aksi May Day, di hadapan tamu undangan saat kegiatan ground breaking rumah susun sederhana sewa untuk pekerja di Ungaran, Rabu (29/4/2015) siang.
Meski diklaim sebagai aksi May Day terbesar di dunia, Ghani menjamin tidak akan ada aksi pemblokiran jalan tol, bandara dan akses vital lainnya yang dilakukan para buruh dalam aksi May Day tahun ini.    
"Saya jamin Pak Presiden, tidak satu pun kami akan merusak aset-aset negara atau pemerintah," kata Ghani.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa kalangan buruh di berbagai daerah masih mendapatkan hambatan dari aparat untuk merayakan May Day. Padahal kegiatan unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi bahwa May Day adalah ekspresi kegembiraan tadi adalah warming. Tapi kami laporkan di sini, bahwa kami masih menerima resistensi di beberapa daerah," kata Iqbal.
Sebelumnya Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peringatan May Day merupakan ekspresi kegembiraan para buruh sepanjang dilakukan dengan aman dan damai. Jokowi meminta masyarakat dan aparat tidak perlu mengkhawatirkan peringatan May Day

 Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional 

Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh sekaligus Hari Libur Nasional tidak lepas dari kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengesahkan hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, Selasa, Presiden mengatakan telah menandatangi Peraturan Presiden pada Senin (29/7) yang mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
“Hari ini (Senin 29/7) saya tetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden,” kata Presiden dalam tweet-nya.
Namun ingat bahwa ketentuan tentang libur di hari yang diperingati sebagai hari kaum pekerja seluruh dunia itu sudah tercantum dalam peraturan yang sudah ada sejak 62 tahun lalu. Yaitu pasal 15 ayat (2) UU no.12 tahun 1948 yang intinya menegaskan 1 Mei, pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja.
Namun, peraturan yang sampai sekarang belum dicabut itu menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel ditenggelamkan pemerintahan orde baru. Sehingga ketentuan itu hingga saat ini tidak dijalankan. Alih-alih menyebut penetapan libur 1 Mei sebagai prestasi atau kado Presiden SBY di bidang ketenagakerjaan, Timboel menilai yang dilakukan Presiden hanya melaksanakan amanat UU No.1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No.12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. “Terkesan penetapan 1 Mei sebagai hari libur adalah prestasi SBY. Penetapan tersebutbukanlah prestasi SBY apalagi kado buat buruh,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (31/7).