Hari Buruh 1 Mei 2015
KOMPAS.com - Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Andi Ghani mengatakan,
pihaknya akan menurunkan 150 ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh
Internasional atau May Day di Jakarta, 1 Mei mendatang. Selain di Jakarta, May
Day juga akan diperingati oleh 3,5 juta buruh anggota KSPSI di seluruh
Indonesia.
May Day Terbesar di Dunia
Aksi itu diklaim
sebagai peringatan May Day terbesar di dunia. Hal itu disampaikan Ghani saat
didaulat Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan rencana aksi May Day, di
hadapan tamu undangan saat kegiatan ground breaking rumah susun sederhana sewa
untuk pekerja di Ungaran, Rabu (29/4/2015) siang.
Meski diklaim sebagai
aksi May Day terbesar di dunia, Ghani menjamin tidak akan ada aksi pemblokiran
jalan tol, bandara dan akses vital lainnya yang dilakukan para buruh dalam aksi
May Day tahun ini.
"Saya jamin Pak
Presiden, tidak satu pun kami akan merusak aset-aset negara atau
pemerintah," kata Ghani.
Sementara itu, Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa
kalangan buruh di berbagai daerah masih mendapatkan hambatan dari aparat untuk
merayakan May Day. Padahal kegiatan unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.
"Apa yang
disampaikan oleh Pak Jokowi bahwa May Day adalah ekspresi kegembiraan tadi
adalah warming. Tapi kami laporkan di sini, bahwa kami masih menerima
resistensi di beberapa daerah," kata Iqbal.
Sebelumnya Presiden
Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peringatan May Day merupakan
ekspresi kegembiraan para buruh sepanjang dilakukan dengan aman dan damai.
Jokowi meminta masyarakat dan aparat tidak perlu mengkhawatirkan peringatan May
Day
Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional
Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh
sekaligus Hari Libur Nasional tidak lepas dari kebijakan yang pernah
dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono resmi mengesahkan hari buruh internasional yang diperingati setiap 1
Mei sebagai hari libur nasional.
Dalam akun Twitternya
@SBYudhoyono, Selasa, Presiden mengatakan telah menandatangi Peraturan Presiden
pada Senin (29/7) yang mengesahkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
“Hari ini (Senin 29/7)
saya tetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan dituangkan dalam Peraturan
Presiden,” kata Presiden dalam tweet-nya.
Namun ingat bahwa
ketentuan tentang libur di hari yang diperingati sebagai hari kaum pekerja
seluruh dunia itu sudah tercantum dalam peraturan yang sudah ada sejak 62 tahun
lalu. Yaitu pasal 15 ayat (2) UU no.12 tahun 1948 yang intinya menegaskan 1
Mei, pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja.
Namun, peraturan yang
sampai sekarang belum dicabut itu menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) Timboel ditenggelamkan pemerintahan orde baru. Sehingga
ketentuan itu hingga saat ini tidak dijalankan. Alih-alih menyebut penetapan
libur 1 Mei sebagai prestasi atau kado Presiden SBY di bidang ketenagakerjaan,
Timboel menilai yang dilakukan Presiden hanya melaksanakan amanat UU No.1 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No.12 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. “Terkesan penetapan 1 Mei sebagai hari libur
adalah prestasi SBY. Penetapan tersebutbukanlah prestasi SBY apalagi kado buat
buruh,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (31/7).