Delapan terpidana mati kasus narkoba telah diekskusi
di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/04) sementara
terpidana asal Filipina ditunda.
Terpidana warga Australia, Nigeria, Brasil, dan
Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah notifikasi pelaksanaan hukuman
mati dikeluarkan pada akhir pekan.
Para terpidana mengajukan berbagai langkah hukum,
termasuk menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan
pengampunan.
Menjelang eksekusi, terjadi perkembangan dramatis
yang membuat terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk yang
dieksekusi.
Informasi yang didapat tim wartawan BBC di Cilacap
menyebutkan penundaan eksekusi Mary Jane Veloso adalah atas permintaan
pemerintah Filipina, menyusul perkembangan bahwa seseorang menyerahkan diri di
negara tersebut dan mengklaim Mary Jane Veloso hanya sebagai kurir narkoba.
Para terpidana dieksekusi di Nusakambangan selepas
tengah malam atau Rabu dini hari (29/04).
Pemerintah Indonesia menganggap perlu bagi Mary Jane
Veloso untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina.
Eksekusi dilaksanakan meski muncul protes dari
masyarakat internasional dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Australia, yang sejak awal meminta
pembatalan eksekusi hukuman mati, memperingatkan akan ada konsekuensi dari
eksekusi ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah
Indonesia tidak ingin membuka sengketa dengan negara lain, eksekusi ini
semata-mata untuk mencegah orang-orang menyelundupkan atau memperdagangkan
narkoba.
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan
mengatakan bahwa Indonesia sudah mengalami darurat narkoba, di mana 18.000
orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkoba ini, sementara puluhan ribu
lainnya menderia di pusat-pusat rehabilitasi.
Ini adalah putaran eksekusi kedua setelah Januari
lalu dilakukan eksekusi atas enam orang, juga dalam kasus narkoba.
Mengapa Eksekusi Mary Jane Ditunda?
Alasan Mary Jane Batal Dieksekusi
Alasan Eksekusi Mary Jane Ditunda
Merdeka.com - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane
batal dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mary Jane
batal karena otak pelaku perdagangan manusia kasus Mary Jane menyerahkan diri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan
bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pemerintah Indonesia menunda
eksekusi.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada
permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan
perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina," kata Spontana saat
dihubungi, Rabu (29/4).
Tony menjelaskan, keterangan Mary Jane masih
dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia ini. "Mary Jane
diperlukan kesaksiannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Maria Cristina Sergio menyerahkan
diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane
Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.
Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam
sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan
dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine
Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ
setelah dia menerima putusan hukuman mati.
"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa
bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang
petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com,
Selasa (28/4).
Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang
lainnya yang tidak disebutkan namanya.
Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh
Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita
30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.
Atas perbuatannya itu, MJ kini tengah menunggu
pelaksanaan hukuman mati yang kabarnya akan dilakukan pada Rabu dini hari
nanti.