Kasus Tersangka narkoba Bali Nine yang sempat heboh di Indonesia, tidak hanya membuat masyarakat khawatir tetapi juga hubungan bilateral dengan Australia menjadi surut. Tetapi terlepas dari tidak adanya pemberian grasi oleh presiden Jokowi terhadap tersangka Bali Nine, perlu diketahui tentang fakta-fakta narkoba di Indonesia.
Sehingga Indonesia memang mengalami darurat narkoba, hal ini sesuai dengan ernyataan presiden Jokowi. Berikut kutipan beritanya.
Yogyakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo
mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia
tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.
"Ada sebanyak 40-50 orang di Indonesia yang
meninggal setiap hari karena narkoba," kata Presiden Jokowi saat
memberikan Kuliah Umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Selain itu, berdasarkan statistik yang dia
kemukakan, di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena serta ada
1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai
terlalu parah.
Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 64 pengedar
yang grasinya sudah beredar di Istana Kepresidenan untuk meminta pengampunan
Presiden.
"Tidak ada yang saya beri pengampunan untuk
narkoba," katanya sambil menambahkan, sikapnya yang tegas untuk 'tidak ada
ampun untuk narkoba' juga karena alasan terapi kejut (shock therapy).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang
terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih
melakukan upaya hukum.
"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus
narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana
teroris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di
Jakarta, Kamis (4/12).
No comments:
Post a Comment