Peringatan Hari
Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom
Day) yang jatuh di setiap 3 Mei merupakan momentum bagi jurnalis,
perusahaan media, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk
merefleksikan kembali praktik kebebasan pers dan independensi media di
Indonesia, sebagai prasyarat sebuah negara yang demokratis.
"Kualitas jurnalisme memungkinkan warga untuk
membuat keputusan tentang pembangunan masyarakat mereka. Kualitas Jurnalisme
juga bekerja dalam mengekspos ketidakadilan, korupsi, dan penyalahgunaan
kekuasaan. Untuk itu jurnalisme harus mampu berkembang, dalam lingkungan yang
kondusif di mana mereka dapat bekerja secara independen dan tanpa campur tangan
yang tidak semestinya dan dalam kondisi yang aman. "
Pesan diatas disampaikan oleh:
Direktur Jenderal UNESCO
Irina Bokova
dan Komisaris Tingkat Tinggi
PBB untuk Hak Asasi, Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2015:
Let Journalism Thrive! Towards better reporting, gender equality and media safety in the digital age
By Christiane Amanpour dan Irina Bokova.
Let Journalism Thrive! Towards better reporting, gender equality and media safety in the digital age
By Christiane Amanpour dan Irina Bokova.
Hari Kebebasan Pers Dunia diproklamasikan oleh
Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum
UNESCO. Sejak saat itu, tanggal 3 Mei dalam Deklarasi Windhoek dinyatakan Hari
Kebebasan Pers Dunia. Dalam Deklarasi tersebut berisi tentang:
·
menjunjung prinsip-prinsip dasar dari
kebebasan pers;
·
menilai keadaan kebebasan pers di
seluruh dunia;
·
membela media dari ancaman/serangan
terhadap kemerdekaannya;
·
memberi penghargaan kepada wartawan yang
telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan tugas.
Berikut Tingkat Kebebasan Pers Negara-Negara di Dunia