Translate

Saturday, April 18, 2015

PSSI Dibekukan

Mengapa PSSI Dibekukan?

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi resmi membekukan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) melalui surat putusan Menpora Nomor 0137 Tahun 2015, Sabtu (18/4/2015). Menpora menilai PSSI telah mengabaikan tiga surat teguran tertulis yang dikeluarkan pemerintah.

Iman Nahrawi sebelumnya telah melayangkan tiga surat peringatan dalam satu pekan terakhir kepada PSSI. Salah satu isi surat tersebut adalah memerintahkan Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya untuk memenuhi permintaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Berikut ini adalah isi surat pembekuan PSSI:

1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan  oleh  PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa  tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan  DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya  kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme  organisasi dan  statuta FIFA; b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a,   bertanggungjawab dan  berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.