Mengapa PSSI Dibekukan?
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga
Iman Nahrawi resmi membekukan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) melalui
surat putusan Menpora Nomor 0137 Tahun 2015, Sabtu (18/4/2015). Menpora menilai
PSSI telah mengabaikan tiga surat teguran tertulis yang dikeluarkan pemerintah.
Iman Nahrawi sebelumnya telah melayangkan tiga surat
peringatan dalam satu pekan terakhir kepada PSSI. Salah satu isi surat tersebut
adalah memerintahkan Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya untuk memenuhi
permintaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Berikut ini adalah isi surat pembekuan PSSI:
1.
Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia,
yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan
keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
2.
Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA,
maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap
Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan
oleh PSSI termasuk Keputusan
hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa
tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat
pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
3.
Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran
Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi
kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.
4.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim
Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan
terbentuknya kepengurusaan PSSI yang
kompeten sesuai dengan mekanisme
organisasi dan statuta FIFA; b. Demi
kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk
menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah
bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas
(PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan
Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap
berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI
dan Klub setempat.
5.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM KEEMPAT huruf a,
bertanggungjawab dan berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
6.
Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tahun Anggaran 2015.
7.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.