Brownis Ganja : Marijuana Brownies
JAKARTA, KOMPAS.com — Hati-hati dalam memilih kue
cokelat dan brownies. Komplotan pengedar yang ditangkap aparat Badan Narkotika
Nasional (BNN) ini kedapatan telah mencampur ganja ke dalam kue brownies dan
cokelat yang dijualnya.
IR (38) dan empat temannya diringkus aparat BNN di
Blok M Plaza, Jakarta Selatan, karena melakukan tindak kejahatan narkoba dengan
modus tersebut.
Bisnis yang dilakoni IR terungkap setelah adanya
korban. Seorang bocah SMP dilaporkan teler selama dua hari karena menyantap kue
yang dibuat IR dkk.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas
menemukan zat THC, yang merupakan kandungan inti dari ganja, di dalam kue
tersebut.
Berdasarkan hal ini, petugas akhirnya mencokok
komplotan IR di toko mereka yang berlokasi di lantai satu Blok M Plaza.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi
Fauzi El Hakim mengatakan, IR telah menjalankan bisnis tersebut selama enam
bulan.
"Dia merupakan otak jaringan ini. Dia belajar
membuat kue brownies dan cokelat yang dicampuri ganja itu dari membaca di
internet," kata Dedi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin
(13/4/2015).
Selain IR, para tersangka lain yang ditangkap adalah
OJ (21) dan AH (21). Keduanya berperan sebagai kurir dan juga pembeli.
Dua tersangka lainnya, yakni YG (23) dan HA (37),
merupakan anak buah IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus setelah
berhasil meringkus semua tersangka.
Satu unit apartemen milik IR di Kabupaten Tangerang
digeledah oleh petugas. Dari lokasi, petugas menemukan empat bungkus dan dua
baskom ganja seberat lebih kurang 4 kilogram, empat loyang daun ganja yang siap
diolah jadi bahan kue, 12 kotak tepung kue, mentega, oven, 14 cetakan kue,
blender, mixer, timbangan, tiga kotak kue, serta satu kotak cokelat.
Barang-barang itu digunakan IR untuk meracik
brownies ganja tersebut. IR mengaku, selain menjual di toko, dia juga
menyediakan layanan pembelian secara online.
"Untuk mendapatkan kue dan cokelat tersebut,
para konsumen memesannya via telepon dan BBM," ujar Dedi.
Modus yang dijalankan IR, lanjut Dedi, tergolong
baru. Para tersangka juga sempat berpindah-pindah toko sebelum menyewa di Plaza
Blok M.
Di Indonesia, modus semacam ini baru ditemukan
sebanyak 35 kasus, dari 356 kasus yang telah ditemukan di seluruh dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana
mati.