Dirjen Pajak Kemenkeu akan mencari objek pajak baru untuk memenuhi target pendapatan pajak sebesarRp 1.296 triliun. Berikut kutipan beritanya. Akankah kebijakan ini pro rakyat?
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) bakal mencari objek pajak baru guna meningkatkan penerimaan
pajak sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan
yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.244,7 triliun. Target pajak itu sendiri naik
sekitar 12 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN 2014 lalu yang
hanya sebesar Rp 1.110,2 triliun.
"Jadi kita mencari yang belum dijangkau (pajak
baru). Selain itu, saya ingin agar penggunaan basis data bisa dikawinkan dengan
SPT agar (penerimaan) pajak semakin realistis," ujar Direktur Jenderal
Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito.
Aksi 'kejar setoran' ini membuat pemerintah kalap.
Sesuai perkataan sang bos, Ditjen Pajak gencar mencari obyek pajak baru. Tentunya
masyarakat yang akan terkena imbasnya. Pasalnya, biaya hidup ke depan bakal
meningkat.
Contoh terbaru ialah pemerintah bakal mengenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol. Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah sejak lama Kemenkeu ingin
membebankan pajak pada pengguna jalan tol.
Pengenaan pajak untuk setiap ruas tol sesungguhnya
sudah direncanakan Direktorat Pajak sejak 2003. Namun penerapan PPN tidak
dijalankan lantaran jalan tol masih terbatas.
"Nah, suatu saat ketika jalan tol lebih
berkembang seperti saat ini, wajar dong kalau kita kenakan," ujar Bambang.
Meski begitu, pemerintah kabarnya memutuskan untuk
menunda penerapan aturan ini. Namun, Ditjen Pajak mengaku bakal tetap
memberlakukannya pada 1 April mendatang.
Contoh lain ialah pengenaan pajak pada bisnis
indekos. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Andin Hadianto mengatakan
saat ini terus menggodok potensi pajak dari bisnis indekos. Pajak yang
dikenakan di luar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan).
"Ini pajak jasa sewanya. Kan usahanya, sudah
jadi bisnis kenanya PPN. Tapi masih dikaji lagi," ucap Andin ketika
ditemui di DPR.
Sesuai perkembangan ekonomi, Andin melihat bisnis
indekos sudah laik dipajaki. Menurut Andin, usaha indekos sekarang menjadi
bisnis menggiurkan.
Imbas kebijakan ini tentu membuat konsumen indekos,
yang kebanyakan mahasiswa, menjerit karena biaya sewa bakal semakin mahal.
Obyek pajak lain yang dikejar pemerintah ialah jual beli online, profesi
perancang busana, selebriti, dan masih banyak lainnya.
Akan tetapi terjadi anomali pada kebijakan ini.
Pemerintah seperti tajam ke bawah, namun, tumpul ke atas. Kenapa?
Artikel oleh Wahju K. Tumakaka: Otonomi Pajak Adalah Kebutuhan Negara, Bukan DJP yang Ingin 'Merdeka'
Ditjen Pajak Optimis Mencapai Target Penerimaan Rp 1.296 Triliun
DPR telah mengesahkan RUU APBN Perubahan 2015 dengan
menetapkan target penerimaan pajak di luar pendapatan Bea dan Cukai sebesar Rp.
1.295.642,8 miliar atau sekitar Rp. 1.296 triliun.
Meskipun sepanjang tahun 2014 belum terjadi
pemulihan perekonomian global secara signifikan namun IMF memproyeksikan
kinerja perekonomian global pada tahun 2015 akan membaik. IMF memperkirakan
pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2015 bisa mencapai 5,8% atau lebih baik
daripada perkiraan pertumbuhan ekonomi di Amerika 3%, Eropa 1,5%, Jepang 1,1%,
Negara-Negara Maju umumnya 2,4%, Negara-Negara Berkembang Umumnya 5,2%, ASEAN
5,6% dan pertumbuhan ekonomi global dunia yang diperkirakan hanya tumbuh
sebesar 4,0%.
Selain itu, dari data-data BPS, Kemen PPN/Bappenas
dan Kemenkeu, diperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional untuk 2015 dari sisi
pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 5,2%, Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah
Tangga (LNPRT) 7%, Konsumsi Pemerintah 4,2%, Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) 8,1%, Ekspor 2,1% dan Impor 1,5%. Melihat data-data ekonomi makro
tersebut, maka target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.296 triliun cukup
realistis jika didukung oleh extra effort melalui peningkatan kegiatan di
bidang pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan
ekstensifikasi wajib pajak baru.
Dalam APBN-P 2015 telah disepakati bahwa pendapatan
PPh Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 50.918,9 miliar sehingga jika di-break-down
lagi maka target penerimaan pajak non-PPh Migas adalah Rp. 1.244,7 triliun.
Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pelayanan dan
kehumasan perpajakan dan kegitan extra effort.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan
target penerimaan pajak melalui kegiatan pelayanan dan kehumasan perpajakan
sebesar Rp. 854,5 triliun melalui kegiatan extra effort sebesar Rp. 390,2
triliun yang diperoleh melalui tindakan pengawasan maupun tindakan penegakan
hukum wajib pajak.
Target extra effort melalui tindakan pengawasan
ditetapkan sebesar Rp. 367,7 triliun dan melalui tindakan penegakan hukum
sebesar Rp. 22,5 triliun. Target penerimaan pajak melalui kegiatan extra effort
pengawasan itu diperoleh dari target pemeriksaan sebanyak Rp. 73.5 triliun,
target ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan
Rp. 40 triliun dan target ekstensifikasi
dan intensifikasi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 254,2 triliun.
Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai
target-target tersebut adalah melalui upaya-upaya penguatan di 5 (lima) bidang,
yaitu: penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan
organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis.
Upaya-upaya penguatan diperlukan mengingat jika
penerimaan pajak bertambah idealnya diikuti dengan penambahan pegawai,
penambahan kantor operasional, penambahan anggaran untuk lebih menjangkau wajib
pajak. Saat ini perbandingan jumlah wajib pajak terhadap pegawai pajak adalah
adalah 26 juta (24 juta Orang Pribadi dan 2 juta Badan) berbanding 32 ribu pegawai.
Dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, jumlah yang wajib memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) kurang lebih 46 juta orang, namun yang ber-NPWP baru
24 juta alias 22 juta belum ber-NPWP. Setiap tahun direncanakan penambahan
pegawai kurang lebih 4 ribu pegawai agar dapat menjangkau dan melayani semua
wajib pajak dengan lebih baik.
Terkait penguatan organisasi, DJP menambah kantor
sebanyak 12 kantor meliputi 2 Kantor Wilayah (Kanwil) yaitu Kanwil Jakarta
Selatan II dan Kanwil Jawa Barat III, serta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
yaitu: KPP Padang Dua, KPP Batam Selatan, KPP Kebayoran Baru Empat, KPP
Pesanggrahan, KPP Setiabudi Empat, KPP Cikupa, KPP Pondok Aren, KPP Bekasi
Barat, KPP Pondok Gede, KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan.
Melihat tantangan-tantangan ekonomi makro dan
target-target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di atas maka wajar jika
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mencanangkan tahun 2015
sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dan bahwa target Rp. 1.296 triliun adalah
cukup realistis jika didukung dengan penguatan di 5 bidang. Dalam wawancara
dengan salahsatu media nasional, Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa secara
teoritis ia optimis target penerimaan
pajak tercapai dengan proyeksi realisasi penerimaan akan berkisar antara kurang
dari 20% (80%) dan lebih dari 10% (110%) dari target yang ditetapkan. Tax ratio
Indonesia sekarang adalah 12%. Dengan tambahan Rp. 400 T maka tax ratio akan
menjadi 14%.
Dirjen Pajak dalam berbagai kesempatan menegaskan
bahwa tahun 2015 adalah juga Tahun Kebangkitan DJP karena pada tahun ini DJP
mengumpulkan pajak bukan karena ditentukan oleh pemerintah tapi karena
kesadaran sendiri bahwa DJP merasa mampu untuk mengumpulkan tambahan Rp. 400
triliun sebagaimana telah disampaikan kepada Presiden RI, Jokowi, pada saat
para jajaran pimpinan DJP dipanggil untuk memaparkan data-data potensi
perpajakan 2015 di Istana Negara.
Tentunya, semua langkah-langkah penguatan yang
dijalankan oleh DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tidak akan maksimal
jika tanpa dukungan masyarakat khususnya wajib pajak untuk turut serta secara
proaktif melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat, penuh kesadaran dan
sukarela. Sehingga melalui tindakan-tindakan nyata tersebut dapat mengajak dan mengingatkan
warga masyarakat lainnya agar lebih taat dan sadar pajak.
Dirjen Pajak menyatakan bahwa para wajib pajak
adalah mitra DJP dan pahlawan bangsa. Dirjen Pajak juga menekankan bahwa dengan
berbagai kemajuan teknologi informasi yang dimiliki DJP, didukung dengan
komitmen pihak ketiga, maka data mengenai omset, aset maupun pengeluaran wajib
pajak dapat dengan mudah diperoleh. Hal ini sudah seringkali disampaikan kepada
wajib pajak melalui berbagai sosialisasi perpajakan.
Dirjen Pajak berulang kali menyampaikan bahwa
sebenarnya wajib pajak mengetahui bahwa DJP dapat dengan mudah mengecek
kebenaran SPT Tahunan yang dilaporkannya. Oleh karena itu dengan semangat
kesadaran dan kebersamaan, Dirjen Pajak mencanangkan tahun 2015 ini adalah
Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Kepada seluruh wajib pajak yang merasa masih belum
menyampaikan SPT-nya dengan benar dan jujur, agar melakukan pembetulan SPT di
tahun 2015 ini. Dengan demikian target penerimaan pajak Rp 1.296 triliun dapat
dicapai dengan semangat kejujuran dan keikhlasan antara Wajib Pajak dengan DJP.
Bersama kita bisa, bangga bayar pajak!
No comments:
Post a Comment