Translate

Tuesday, March 17, 2015

Kebijakan Pajak Baru Menyengsarakan Rakyat?

Dirjen Pajak Kemenkeu akan mencari objek pajak baru untuk memenuhi target pendapatan pajak sebesarRp 1.296 triliun. Berikut kutipan beritanya. Akankah kebijakan ini pro rakyat? 

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencari objek pajak baru guna meningkatkan penerimaan pajak sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.244,7 triliun. Target pajak itu sendiri naik sekitar 12 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN 2014 lalu yang hanya sebesar Rp 1.110,2 triliun.

"Jadi kita mencari yang belum dijangkau (pajak baru). Selain itu, saya ingin agar penggunaan basis data bisa dikawinkan dengan SPT agar (penerimaan) pajak semakin realistis," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito.

Aksi 'kejar setoran' ini membuat pemerintah kalap. Sesuai perkataan sang bos, Ditjen Pajak gencar mencari obyek pajak baru. Tentunya masyarakat yang akan terkena imbasnya. Pasalnya, biaya hidup ke depan bakal meningkat.

Contoh terbaru ialah pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, sudah sejak lama Kemenkeu ingin membebankan pajak pada pengguna jalan tol.

Pengenaan pajak untuk setiap ruas tol sesungguhnya sudah direncanakan Direktorat Pajak sejak 2003. Namun penerapan PPN tidak dijalankan lantaran jalan tol masih terbatas.

"Nah, suatu saat ketika jalan tol lebih berkembang seperti saat ini, wajar dong kalau kita kenakan," ujar Bambang.

Meski begitu, pemerintah kabarnya memutuskan untuk menunda penerapan aturan ini. Namun, Ditjen Pajak mengaku bakal tetap memberlakukannya pada 1 April mendatang.

Contoh lain ialah pengenaan pajak pada bisnis indekos. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Andin Hadianto mengatakan saat ini terus menggodok potensi pajak dari bisnis indekos. Pajak yang dikenakan di luar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan).

"Ini pajak jasa sewanya. Kan usahanya, sudah jadi bisnis kenanya PPN. Tapi masih dikaji lagi," ucap Andin ketika ditemui di DPR.

Sesuai perkembangan ekonomi, Andin melihat bisnis indekos sudah laik dipajaki. Menurut Andin, usaha indekos sekarang menjadi bisnis menggiurkan.

Imbas kebijakan ini tentu membuat konsumen indekos, yang kebanyakan mahasiswa, menjerit karena biaya sewa bakal semakin mahal. Obyek pajak lain yang dikejar pemerintah ialah jual beli online, profesi perancang busana, selebriti, dan masih banyak lainnya.

Akan tetapi terjadi anomali pada kebijakan ini. Pemerintah seperti tajam ke bawah, namun, tumpul ke atas. Kenapa?



Artikel oleh Wahju K. Tumakaka: Otonomi Pajak Adalah Kebutuhan Negara, Bukan DJP yang Ingin 'Merdeka'

Ditjen Pajak Optimis Mencapai Target Penerimaan Rp 1.296 Triliun

DPR telah mengesahkan RUU APBN Perubahan 2015 dengan menetapkan target penerimaan pajak di luar pendapatan Bea dan Cukai sebesar Rp. 1.295.642,8 miliar atau sekitar Rp. 1.296 triliun.

Meskipun sepanjang tahun 2014 belum terjadi pemulihan perekonomian global secara signifikan namun IMF memproyeksikan kinerja perekonomian global pada tahun 2015 akan membaik. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2015 bisa mencapai 5,8% atau lebih baik daripada perkiraan pertumbuhan ekonomi di Amerika 3%, Eropa 1,5%, Jepang 1,1%, Negara-Negara Maju umumnya 2,4%, Negara-Negara Berkembang Umumnya 5,2%, ASEAN 5,6% dan pertumbuhan ekonomi global dunia yang diperkirakan hanya tumbuh sebesar 4,0%.

Selain itu, dari data-data BPS, Kemen PPN/Bappenas dan Kemenkeu, diperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional untuk 2015 dari sisi pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 5,2%, Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) 7%, Konsumsi Pemerintah 4,2%, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 8,1%, Ekspor 2,1% dan Impor 1,5%. Melihat data-data ekonomi makro tersebut, maka target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.296 triliun cukup realistis jika didukung oleh extra effort melalui peningkatan kegiatan di bidang pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan ekstensifikasi wajib pajak baru.

Dalam APBN-P 2015 telah disepakati bahwa pendapatan PPh Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 50.918,9 miliar sehingga jika di-break-down lagi maka target penerimaan pajak non-PPh Migas adalah Rp. 1.244,7 triliun. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pelayanan dan kehumasan perpajakan dan kegitan extra effort.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target penerimaan pajak melalui kegiatan pelayanan dan kehumasan perpajakan sebesar Rp. 854,5 triliun melalui kegiatan extra effort sebesar Rp. 390,2 triliun yang diperoleh melalui tindakan pengawasan maupun tindakan penegakan hukum wajib pajak.

Target extra effort melalui tindakan pengawasan ditetapkan sebesar Rp. 367,7 triliun dan melalui tindakan penegakan hukum sebesar Rp. 22,5 triliun. Target penerimaan pajak melalui kegiatan extra effort pengawasan itu diperoleh dari target pemeriksaan sebanyak Rp. 73.5 triliun, target ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Rp. 40 triliun dan target  ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 254,2 triliun.

Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai target-target tersebut adalah melalui upaya-upaya penguatan di 5 (lima) bidang, yaitu: penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis.

Upaya-upaya penguatan diperlukan mengingat jika penerimaan pajak bertambah idealnya diikuti dengan penambahan pegawai, penambahan kantor operasional, penambahan anggaran untuk lebih menjangkau wajib pajak. Saat ini perbandingan jumlah wajib pajak terhadap pegawai pajak adalah adalah 26 juta (24 juta Orang Pribadi dan 2 juta Badan) berbanding 32 ribu pegawai. Dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, jumlah yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kurang lebih 46 juta orang, namun yang ber-NPWP baru 24 juta alias 22 juta belum ber-NPWP. Setiap tahun direncanakan penambahan pegawai kurang lebih 4 ribu pegawai agar dapat menjangkau dan melayani semua wajib pajak dengan lebih baik.

Terkait penguatan organisasi, DJP menambah kantor sebanyak 12 kantor meliputi 2 Kantor Wilayah (Kanwil) yaitu Kanwil Jakarta Selatan II dan Kanwil Jawa Barat III, serta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu: KPP Padang Dua, KPP Batam Selatan, KPP Kebayoran Baru Empat, KPP Pesanggrahan, KPP Setiabudi Empat, KPP Cikupa, KPP Pondok Aren, KPP Bekasi Barat, KPP Pondok Gede, KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan.

Melihat tantangan-tantangan ekonomi makro dan target-target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di atas maka wajar jika Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dan bahwa target Rp. 1.296 triliun adalah cukup realistis jika didukung dengan penguatan di 5 bidang. Dalam wawancara dengan salahsatu media nasional, Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa secara teoritis ia optimis  target penerimaan pajak tercapai dengan proyeksi realisasi penerimaan akan berkisar antara kurang dari 20% (80%) dan lebih dari 10% (110%) dari target yang ditetapkan. Tax ratio Indonesia sekarang adalah 12%. Dengan tambahan Rp. 400 T maka tax ratio akan menjadi 14%.

Dirjen Pajak dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tahun 2015 adalah juga Tahun Kebangkitan DJP karena pada tahun ini DJP mengumpulkan pajak bukan karena ditentukan oleh pemerintah tapi karena kesadaran sendiri bahwa DJP merasa mampu untuk mengumpulkan tambahan Rp. 400 triliun sebagaimana telah disampaikan kepada Presiden RI, Jokowi, pada saat para jajaran pimpinan DJP dipanggil untuk memaparkan data-data potensi perpajakan 2015 di Istana Negara.

Tentunya, semua langkah-langkah penguatan yang dijalankan oleh DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tidak akan maksimal jika tanpa dukungan masyarakat khususnya wajib pajak untuk turut serta secara proaktif melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat, penuh kesadaran dan sukarela. Sehingga melalui tindakan-tindakan nyata tersebut dapat mengajak dan mengingatkan warga masyarakat lainnya agar lebih taat dan sadar pajak.

Dirjen Pajak menyatakan bahwa para wajib pajak adalah mitra DJP dan pahlawan bangsa. Dirjen Pajak juga menekankan bahwa dengan berbagai kemajuan teknologi informasi yang dimiliki DJP, didukung dengan komitmen pihak ketiga, maka data mengenai omset, aset maupun pengeluaran wajib pajak dapat dengan mudah diperoleh. Hal ini sudah seringkali disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai sosialisasi perpajakan.

Dirjen Pajak berulang kali menyampaikan bahwa sebenarnya wajib pajak mengetahui bahwa DJP dapat dengan mudah mengecek kebenaran SPT Tahunan yang dilaporkannya. Oleh karena itu dengan semangat kesadaran dan kebersamaan, Dirjen Pajak mencanangkan tahun 2015 ini adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Kepada seluruh wajib pajak yang merasa masih belum menyampaikan SPT-nya dengan benar dan jujur, agar melakukan pembetulan SPT di tahun 2015 ini. Dengan demikian target penerimaan pajak Rp 1.296 triliun dapat dicapai dengan semangat kejujuran dan keikhlasan antara Wajib Pajak dengan DJP. Bersama kita bisa, bangga bayar pajak!

No comments:

Post a Comment