Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27
kabupaten kota di Jawa Barat. Pengumuman disampaikan di Markas Pusat
Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Lihat Video Heboh Ritual Seks di Gunung Kemukus, hanya untuk usia di atas 18 tahun dapat dilihat di sini Sex Mountain
Keputusan Gubernur
tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat
560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun
2015 mendatang.
Berikut adalah rincian
UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut, UMK
naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten
Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya,
UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis,
UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK
naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6. Kabupaten
Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7. Kabupaten Majalengka,
UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8. Kota Cirebon, UMK
naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon,
UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten
Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan,
UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK
naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung,
UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung
Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang,
UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK
naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK
naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor,
UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK
naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi,
UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK
naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur,
UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23 Kota Bekasi, UMK
naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi,
UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang,
UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten
Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang,
UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Rata-rata, UMK di Jawa
Barat naik dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik
Rp 265.657.
No comments:
Post a Comment