Motion (2/6) - FIFA menghadapi dugaan korupsi senilai tiga juta
poundsterling atau sekitar Rp 59 miliar berkaitan dengan pemilihan Qatar
sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Wakil Presiden FIFA Jim Boyce menyatakan akan
mendukung pemilihan ulang tuan rumah Piala Dunia 2022 jika dugaan tersebut
terbukti benar.
Hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan Sunday Times, Minggu (1/6/2014). Sunday Times mengaku menemukan sejumlah dokumen
rahasia, termasuk surat elektronik, surat, dan dokumen transfer bank, yang
diduga merupakan pembayaran dari mantan Presiden Federasi Sepak Bola Qatar
Mohamed Bin Hammam kepada sejumlah federasi untuk memilih Qatar sebagai tuan
rumah Piala Dunia 2022 pada Desember 2010.
Mengacu dokumen tersebut, Bin Hammam melobi sejumlah federasi untuk
memilih negaranya sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 sekitar enam bulan
sebelum pemilihan.
Ayo berpartisipasi dalam survei Indonesia INDONESIA SURVEI
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa Bin Hammam melakukan pembayaran
kepada federasi sepak bola di Afrika, yang diduga untuk "membeli"
suara mereka dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2022.
Qatar menyatakan bahwa Bin Hammam tak pernah terlibat resmi dalam
pemilihan tersebut. Ketika dimintai konfirmasi mengenai berita Sunday Times itu, anak Bin Hammam, Hamd Al
Abdulla, tidak memberikan komentar.
Dugaan tersebut kini tengah diselidiki oleh Ketua Penyelidik FIFA
Michael Garcia. "Sebagai anggota Komite Eksekutif, saya tentu tak punya
masalah apa pun jika rekomendasinya adalah pemulihan ulang," ujar Boyce.
"Jika Garcia menemukan bukti nyata dan bukti nyata itu diberikan
kepada Komite Eksekutif dan FIFA, ini harus diperhatikan dengan sangat serius.
Komite Eksekutif FIFA sepenuhnya mendukung Garcia. Ia akan diizinkan pergi dan
bicara kepada semua orang di seluruh dunia untuk menyelesaikan misinya,"
lanjut Boyce.
Sebelumnya Qatar diduga memenangi hak penyelenggaraan Piala Dunia 2022 setelah memberi uang kepada sejumlah pejabat Fifa sebesar £3 juta (Rp57 miliar) untuk mendukung pencalonan itu.
Ayo berpartisipasi dalam survei Indonesia INDONESIA SURVEI
Namun juri etika independen Fifa, Hans Joachim Eckert, kini diprediksi tidak akan merekomendasikan pemilihan ulang tuan rumah Piala Dunia 2022.
Qatar dinyatakan sebagai pemenang proses tender Piala Dunia 2022 pada 2010, mengalahkan Australia, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jepang.
Keputusan itu mengejutkan banyak pihak dan berujung pada sederet tuduhan korupsi.
Qatar selalu membantah tuduhan tersebut, tetapi penyelidikan tetap dilakukan dengan dipimpin penyidik etika independen, Michael Garcia.
Garcia telah menyerahkan laporan setebal 430 halaman kepada Eckert pada September lalu.
Usai mempelajari temuan Garcia, Eckert, seorang hakim berkebangsaan Jerman, telah membuat kesimpulan 42 halaman yang akan dipublikasikan pada hari Kamis (13/11) pukul 09:00 GMT atau 16:00 WIB.
Laporan itu ditengarai bakal memutuskan Qatar tidak bersalah atas tuduhan korupsi dan penyuapan.
No comments:
Post a Comment