Translate

Sunday, September 7, 2014

Konsep Demokrasi dan Bentuk-Bentuk Negara


Di dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat penting, sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan yakni kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas undang-undang: atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh dan langgeng kepunyaan suatu republik*. Di dalam Negara demokrasi suatu Negara dianggap milik masyarakat karena secara formal Negara itu didirikan (dengan perjanjian) masyarakat. Hal ini berlaku pula bagi Negara-negara kebangsaan yang bermunculan pada abad ke-20. Ketika “demokrasi” dimunculkan kembali baik dalam teori maupun praktek kenegaraan ejak abad XVIII hampir semua pendapat menyetujui bahwa Negara didirikan untuk menjamin kepentingan rakyat, sebab demokrasi itu sendiri memang dimunculkan kembali sebagai alternative baru untuk menggeser system monarki yang totaliter.
Berdasarkan kriteria perbandingan atara peranan Negara dan perana masyarakat melalui bentuk-bentuk yang mungkin timbul, maka Negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Negara Pluralis
Negara Pluralis merupakan Negara yang tidak mandiri, berlanggam liberal dan hanya bertindak sebagai penyaring (wasit) dari berbagai interest groups, sehingga setiap kebijaksanaan yang dikeluarkannya bukanlah atas inisiatif Negara.
2.      Negara Marxis
Negara Marxis yaitu Negara yang tidak mandiri tetapi juga tidak demokratis: segala kebijaksanaan yang dibuatnya bukanlah atas inisiatif Negara tetapi dibuat atas inisiatif dan untuk kepentingan kelas yang berkuasa.
3.      Negara Organis
Negara Organis yaitu Negara yang mandiri, berlanggam otoriter meskipuns secara teoritis dikatakan bahwa negara bertujuan menjamin kepentingan umum. Dalam Negara organis semua kebijaksanaan Negara dibuat atas inisiatif dan dimaksudkan untuk melaksanakan kepentingan Negara.
4.      Negara Korporatis
Negara ini juga termasuk Negara yang mandiri tetapi secara formal masih aktif melalui konsultasi dengan wakil-wakil rakyat dalam pembuatan kebijaksanaan sehingga di dalamnya masih ada unsur demokrasi. Hanya saja demokrasi yang dikembangkan di dalamnya adalah demokrasi yang dating dari atas dan bersifat terbatas.





*Jean Bodin, six lives de la Replubique (1675) sebagaimana dikutip Moh. Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta, Cet. V, 1954, halaman 56.

Sumber: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., S.U. 2002. DEMOKRASI DAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jakarta: Rineka Cipta.

No comments:

Post a Comment