Di
dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat penting,
sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan yakni
kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas
undang-undang: atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh
dan langgeng kepunyaan suatu republik*.
Di dalam Negara demokrasi suatu Negara dianggap milik masyarakat karena secara
formal Negara itu didirikan (dengan perjanjian) masyarakat. Hal ini berlaku
pula bagi Negara-negara kebangsaan yang bermunculan pada abad ke-20. Ketika “demokrasi”
dimunculkan kembali baik dalam teori maupun praktek kenegaraan ejak abad XVIII hampir
semua pendapat menyetujui bahwa Negara didirikan untuk menjamin kepentingan rakyat,
sebab demokrasi itu sendiri memang dimunculkan kembali sebagai alternative baru
untuk menggeser system monarki yang totaliter.
Berdasarkan
kriteria perbandingan atara peranan Negara dan perana masyarakat melalui
bentuk-bentuk yang mungkin timbul, maka Negara dapat dibedakan menjadi:
1.
Negara Pluralis
Negara
Pluralis merupakan Negara yang tidak mandiri, berlanggam liberal dan hanya
bertindak sebagai penyaring (wasit) dari berbagai interest groups, sehingga setiap kebijaksanaan yang dikeluarkannya bukanlah
atas inisiatif Negara.
2.
Negara Marxis
Negara
Marxis yaitu Negara yang tidak mandiri tetapi juga tidak demokratis: segala
kebijaksanaan yang dibuatnya bukanlah atas inisiatif Negara tetapi dibuat atas
inisiatif dan untuk kepentingan kelas yang berkuasa.
3.
Negara Organis
Negara
Organis yaitu Negara yang mandiri, berlanggam otoriter meskipuns secara
teoritis dikatakan bahwa negara bertujuan menjamin kepentingan umum. Dalam Negara
organis semua kebijaksanaan Negara dibuat atas inisiatif dan dimaksudkan untuk
melaksanakan kepentingan Negara.
4.
Negara Korporatis
Negara
ini juga termasuk Negara yang mandiri tetapi secara formal masih aktif melalui
konsultasi dengan wakil-wakil rakyat dalam pembuatan kebijaksanaan sehingga di
dalamnya masih ada unsur demokrasi. Hanya saja demokrasi yang dikembangkan di
dalamnya adalah demokrasi yang dating dari atas dan bersifat terbatas.
*Jean
Bodin, six lives de la Replubique
(1675) sebagaimana dikutip Moh. Yamin, Proklamasi
dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan, Jakarta, Cet. V, 1954,
halaman 56.
Sumber:
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., S.U. 2002. DEMOKRASI
DAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jakarta: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment