Translate

Saturday, March 21, 2015

Nikah Siri Online

Nikah Siri Online

VIVA.co.id - Penawaran jasa nikah siri mulai marak di dunia maya. Para pengelola membuat situs layanan jasa itu untuk menikahkan pasangan secara online. Tak sedikit orang yang berminat menikah dengan cara demikian.

Para penjaja situs menawarkan berbagai kemudahan syarat maupun prosesnya. Di dalam laman situs yang mereka buat ditulis bertanda khusus: Rahasia Terjamin!

Nikah siri online marak menjadi perbincangan publik di tanah air belakangan ini. Pasalnya, situs-situs yang berisikan penawaran jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Memasang tampang bak tokoh agama, penjaja jasa nikah siri menawarkan kemudahan proses tersebut.

Penjaja jasa nikah siri online menganggap pernikahan via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai. Bila mempelai perempuan tidak disertai wali maka penyedia layanan itu menyiapkan wali hakim.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama kaget atas maraknya fenomena itu. Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan pernikahan.

Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.

"Ketika yang menikahkan didasari dengan motivasi ekonomi, misalnya, artinya dia mengkapitalisasi pranata pernikahan untuk kepentigan ekonomis. Tentu hal itu tidak dibenarkan, itu namanya dia mencari untung dari suatu pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dijadikan objek bisnis," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat jumpa pers di Kementerian Agama, Rabu 18 Maret 2015.

Masyarakat, kata dia, perlu  tahu bahwa salah satu akibat hukum pernikahan siri, baik secara online maupun tidak adalah tidak memperoleh pengakuan hak-hak keperdataan. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan terlebih dahulu jika seseorang ingin melakukan nikah siri.

"Maka dari itu seharusnya kita mencegah terjadinya nikah siri ini. Dapat dipastikan bahwa akibat hukum nikah siri itu salah satunya adalah tidak diperolehnya hak-hak keperdataan. Itulah yang harus dicegah," kata Asrorun.

Prostitusi Terselubung

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, memandang praktik tersebut rawan menjurus pada praktik prostitusi terselubung. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan pernikahan.

"Nikah siri online ini merupakan praktik prostitusi terselubung sejauh ini. Kalau memang benar begitu adanya, maka itu bertentangan dengan tujuan pernikahan," ujar dia.

Asrorun mengatakan, tujuan pernikahan tidak sekedar melampiaskan hasrat seksual semata. Melainkan ibadah.

Berkaitan dengan hal tersebut, MUI belum mengeluarkan fatwa. Sebab, tidak semudah itu MUI mengelurkan sebuah fatwa baru.

Tapi, kata Asrorun, jika berkaitan dengan nikah siri, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 2006 lalu.

"Kalau yang terjadi sekarang ini di masyarakat kan beragam. Jadi harus ada klarifikasi dulu, seperti apa sih masalahnya. Untuk menetapkan hukum, kita tidak bisa hanya didasarkan pada katanya katanya. Namun sudah ada proses untuk itu," kata Asrorun.

Minta situs diblokir

Maraknya situs-situs yang menawarkan nikah siri secara online membuat Kementerian Agama prihatin. Kementerian Agama menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu memblokir situs-situs yang menawarkan pernikahan siri.

"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.

Selain menggandeng Kominfo, Kementerian Agama juga bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membantu menyadarkan masyarakat soal nikah siri online yang sejatinya tak jauh berbeda dengan prostitusi terselubung.

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis siang, 19 Maret, Kemkominfo mengaku belum mendapatkan surat permohonan tersebut. "Saya cek. Suratnya belum kami terima," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada VIVA.co.id.

Dijelaskan Cawidu, memang ada proses yang harus ditempuh untuk bisa memblokir suatu situs yang dianggap meresahkan. Selain harus ada pengaduan, Kominfo pun akan melakukan pengecekan ulang terhadap aduan tersebut.

"Kami perlu suratnya dulu. Kami cek isi suratnya, setelah itu buat list-nya. Baru setelah itu kami minta ISP untuk memblokir," kata dia.

Untuk memblokir, kata Ismail, durasi prosesnya bervariasi. Kondisi ini sangat bergantung pada lokasi server yang digunakan situs-situs tersebut.

"Jika servernya ada di Indonesia, proses pemblokiran tidak akan makan waktu lama. Bisa sehari sejak surat aduan diterima," ujarnya.

Fenomena nikah siri online

Pernikahan adalah salah satu ikatan sakral yang banyak dinanti dua insan sebagai bukti pengukuhan tali kasih dan membangun mahligai rumah tangga dengan tujuan mulia. Semakin memprihatinkan, kini nikah siri dapat dilakukan secara online.

Beberapa agen nikah siri online membuat situs layanan jasa untuk menikahkan pasangan secara online. Tak sedikit orang yang berminat menikah dengan cara demikian.

Pernikahan siri dilakukan seseorang untuk menghindari zina. Namun, nikah siri dimanfaatkan oleh beberapa pihak tak bertanggung jawab.

Mereka para agen nikah siri online pun menganggap pernikahan itu sah. Syarat yang terpenting adalah uang yang harus disediakan kedua mempelai sebagai alasan mahar. 


Bagaimana Tanggapan MUI terhadap Nikah Siri Online
TEMPO.CO, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau warga masyarakat Jawa Barat agar tidak melakukan nikah siri online. Akhir-akhir ini nikah siri online sedang hangat diperbincangkan dan menjadi kontroversi.

"Jangan sekali-kali melakukan nikah siri online itu, karena hal seperti itu tidak sah. Berapa lama hidup dalam suasana haram, kan masuknya zinah, hubungan suami-istri itu jadi haram karena nikahnya tidak sah," ucap Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar kepada Tempo di kantornya Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.

Menurut Rafani, masalah nikah siri online itu tidak sesuai dengan ajaran Islam karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. "Jangankan nikah siri online, masalah nikah siri pun masih menjadi perdebatan ulama, nikah itu kan ada rukun dan syarat. Untuk online itu kan jelas tidak terpenuhi rukun dan syaratnya, seperti wali, saksi, akadnya bagaimana kalau online, tentu tidak sesuai," katanya.

Adapun untuk masalah fatwa tentang nikah siri online itu, Rafani menuturkan, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa lagi terkait dengan nikah siri online, mengingat nikah siri online sudah jelas-jelas haram. "Fatwa itu untuk sesuatu yang belum jelas hukumnya. Nikah yang tidak terpenuhi syarat-syaratnya sudah jelas itu tidak sah," ujar dia.

Rafani menuturkan, untuk di wilayah Jawa Barat, MUI telah menerima beberapa laporan beberapa oknum yang tengah melakukan nikah siri online. Namun sampai saat ini dia belum menerima datanya secara langsung. "Sudah ada beberapa laporan untuk di Jawa Barat, tapi data faktanya kami belum pegang," katanya.

Sistem pernikahan siri online itu bisa dilakukan tanpa harus tatap muka secara langsung. Cukup melalui saluran telepon dan jaringan berbagi video Skype pengantin bisa melangsungkan pernikahan siri. Selain itu penyedia jasa nikah siri online pun mempersiapkan wali mempelai perempuan yang disediakan oleh penghulu dari nikah siri online itu.

No comments:

Post a Comment