VIVA.co.id - Penawaran jasa nikah siri mulai marak
di dunia maya. Para pengelola membuat situs layanan jasa itu untuk menikahkan
pasangan secara online. Tak sedikit orang yang berminat menikah dengan cara
demikian.
Para penjaja situs menawarkan berbagai kemudahan
syarat maupun prosesnya. Di dalam laman situs yang mereka buat ditulis bertanda
khusus: Rahasia Terjamin!
Nikah siri online marak menjadi perbincangan publik
di tanah air belakangan ini. Pasalnya, situs-situs yang berisikan penawaran
jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Memasang tampang
bak tokoh agama, penjaja jasa nikah siri menawarkan kemudahan proses tersebut.
Penjaja jasa nikah siri online menganggap pernikahan
via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai. Bila
mempelai perempuan tidak disertai wali maka penyedia layanan itu menyiapkan
wali hakim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama
kaget atas maraknya fenomena itu. Majelis Ulama Indonesia menentang keras
praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan
pernikahan.
Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan
ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI
menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.
"Ketika yang menikahkan didasari dengan
motivasi ekonomi, misalnya, artinya dia mengkapitalisasi pranata pernikahan
untuk kepentigan ekonomis. Tentu hal itu tidak dibenarkan, itu namanya dia
mencari untung dari suatu pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa
dijadikan objek bisnis," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
saat jumpa pers di Kementerian Agama, Rabu 18 Maret 2015.
Masyarakat, kata dia, perlu tahu bahwa salah satu akibat hukum pernikahan
siri, baik secara online maupun tidak adalah tidak memperoleh pengakuan hak-hak
keperdataan. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan terlebih dahulu jika
seseorang ingin melakukan nikah siri.
"Maka dari itu seharusnya kita mencegah
terjadinya nikah siri ini. Dapat dipastikan bahwa akibat hukum nikah siri itu
salah satunya adalah tidak diperolehnya hak-hak keperdataan. Itulah yang harus
dicegah," kata Asrorun.
Prostitusi Terselubung
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam
Sholeh, memandang praktik tersebut rawan menjurus pada praktik prostitusi
terselubung. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan
pernikahan.
"Nikah siri online ini merupakan praktik
prostitusi terselubung sejauh ini. Kalau memang benar begitu adanya, maka itu bertentangan
dengan tujuan pernikahan," ujar dia.
Asrorun mengatakan, tujuan pernikahan tidak sekedar
melampiaskan hasrat seksual semata. Melainkan ibadah.
Berkaitan dengan hal tersebut, MUI belum
mengeluarkan fatwa. Sebab, tidak semudah itu MUI mengelurkan sebuah fatwa baru.
Tapi, kata Asrorun, jika berkaitan dengan nikah
siri, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 2006 lalu.
"Kalau yang terjadi sekarang ini di masyarakat
kan beragam. Jadi harus ada klarifikasi dulu, seperti apa sih masalahnya. Untuk
menetapkan hukum, kita tidak bisa hanya didasarkan pada katanya katanya. Namun
sudah ada proses untuk itu," kata Asrorun.
Minta situs diblokir
Maraknya situs-situs yang menawarkan nikah siri
secara online membuat Kementerian Agama prihatin. Kementerian Agama menggandeng
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu memblokir situs-situs
yang menawarkan pernikahan siri.
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk
segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami
juga telah bekerjasama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.
Selain menggandeng Kominfo, Kementerian Agama juga
bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membantu menyadarkan
masyarakat soal nikah siri online yang sejatinya tak jauh berbeda dengan
prostitusi terselubung.
Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis siang, 19 Maret,
Kemkominfo mengaku belum mendapatkan surat permohonan tersebut. "Saya cek.
Suratnya belum kami terima," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo,
Ismail Cawidu, kepada VIVA.co.id.
Dijelaskan Cawidu, memang ada proses yang harus
ditempuh untuk bisa memblokir suatu situs yang dianggap meresahkan. Selain
harus ada pengaduan, Kominfo pun akan melakukan pengecekan ulang terhadap aduan
tersebut.
"Kami perlu suratnya dulu. Kami cek isi
suratnya, setelah itu buat list-nya. Baru setelah itu kami minta ISP untuk
memblokir," kata dia.
Untuk memblokir, kata Ismail, durasi prosesnya
bervariasi. Kondisi ini sangat bergantung pada lokasi server yang digunakan
situs-situs tersebut.
"Jika servernya ada di Indonesia, proses
pemblokiran tidak akan makan waktu lama. Bisa sehari sejak surat aduan
diterima," ujarnya.
Fenomena nikah siri online
Pernikahan adalah salah satu ikatan sakral yang
banyak dinanti dua insan sebagai bukti pengukuhan tali kasih dan membangun
mahligai rumah tangga dengan tujuan mulia. Semakin memprihatinkan, kini nikah
siri dapat dilakukan secara online.
Beberapa agen nikah siri online membuat situs
layanan jasa untuk menikahkan pasangan secara online. Tak sedikit orang yang
berminat menikah dengan cara demikian.
Pernikahan siri dilakukan seseorang untuk
menghindari zina. Namun, nikah siri dimanfaatkan oleh beberapa pihak tak
bertanggung jawab.
Mereka para agen nikah siri online pun menganggap
pernikahan itu sah. Syarat yang terpenting adalah uang yang harus disediakan
kedua mempelai sebagai alasan mahar.
Bagaimana Tanggapan MUI terhadap Nikah Siri Online
TEMPO.CO, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jawa Barat mengimbau warga masyarakat Jawa Barat agar tidak melakukan nikah
siri online. Akhir-akhir ini nikah siri online sedang hangat diperbincangkan
dan menjadi kontroversi.
"Jangan sekali-kali melakukan nikah siri online
itu, karena hal seperti itu tidak sah. Berapa lama hidup dalam suasana haram,
kan masuknya zinah, hubungan suami-istri itu jadi haram karena nikahnya tidak
sah," ucap Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar kepada Tempo di
kantornya Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Rafani, masalah nikah siri online itu tidak
sesuai dengan ajaran Islam karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah.
"Jangankan nikah siri online, masalah nikah siri pun masih menjadi
perdebatan ulama, nikah itu kan ada rukun dan syarat. Untuk online itu kan
jelas tidak terpenuhi rukun dan syaratnya, seperti wali, saksi, akadnya
bagaimana kalau online, tentu tidak sesuai," katanya.
Adapun untuk masalah fatwa tentang nikah siri online
itu, Rafani menuturkan, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa lagi terkait dengan
nikah siri online, mengingat nikah siri online sudah jelas-jelas haram.
"Fatwa itu untuk sesuatu yang belum jelas hukumnya. Nikah yang tidak terpenuhi
syarat-syaratnya sudah jelas itu tidak sah," ujar dia.
Rafani menuturkan, untuk di wilayah Jawa Barat, MUI
telah menerima beberapa laporan beberapa oknum yang tengah melakukan nikah siri
online. Namun sampai saat ini dia belum menerima datanya secara langsung.
"Sudah ada beberapa laporan untuk di Jawa Barat, tapi data faktanya kami
belum pegang," katanya.
Sistem pernikahan siri online itu bisa dilakukan
tanpa harus tatap muka secara langsung. Cukup melalui saluran telepon dan
jaringan berbagi video Skype pengantin bisa melangsungkan pernikahan siri.
Selain itu penyedia jasa nikah siri online pun mempersiapkan wali mempelai
perempuan yang disediakan oleh penghulu dari nikah siri online itu.
No comments:
Post a Comment